Restoran dan Usaha Kuliner Sudah Boleh Layani Makan Di Tempat
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Kamis, 11 Juni 2020 pukul 09.54 WIB
303 views | Share:

Restoran dan Usaha Kuliner Sudah Boleh Layani Makan Di Tempat

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pemulihan Kegiatan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19. Surat  dengan Nomor 510/118/2020 tersebut, diharapkan bisa menjadi panduan bagi para pelaku usaha untuk kembali bangkit dan produktif, dengan tetap menerapkan sejumlah protokol kesehatan demi menghindari penyebaran virus korona di Kabupaten Wonosobo. Kepala Bagian Perekonomian Setda, Siti Nuryanah berharap, melalui surat edaran Bupati itu para pelaku usaha bisa berperan aktif dan bekerjasama untuk mensukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19. “Dalam surat edaran ini juga diatur bagaimana usaha pariwisata seperti restoran, café, rumah makan hingga warung makan menjalankan operasionalnya,” tutur Siti melalui sambungan video conference, Kamis (11/6/2020).

Apabila dalam Surat Edaran sebelumnya usaha kuliner hanya diizinkan melayani pembelian melalui take away, atau dibawa pulang maka dalam SE terbaru ini Siti menyebut mereka kini boleh melayani pembeli yang ingin makan di tempat. “Kami tetap mengimbau agar usaha kuliner seperti Café, restoran hingga PKL maupun warung makan mengoptimalkan layanan pesan dan dibawa pulang, namun apabila pihak pengelola mampu membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal 1 meter, serta menyediakan fasilitas cuci tangan sehingga memenuhi kaidah protokol kesehatan Covid-19, mereka dibolehkan melayani makan di tempat,” lanjutnya. Bagi warga masyarakat, Siti juga meminta agar mereka lebih selektif ketika hendak makan di warung, restoran atau Café dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan virus corona.

Selain perihal operasional usaha kuliner, Surat Edaran yang mengacu pada SE Menteri Kesehatan dan SE Menteri Perdagangan RI tersebut juga mengatur operasionalisasi toko-toko modern, warung kelontong, hingga pasar tradisional. “Bagi toko modern, diwajibkan untuk mengatur antrian pengunjung dengan jarak minimal 1 meter, serta masih membatasi jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB,” imbuh Siti. Demikian pula bagi BUMN dan BUMD seperti usaha perbankan pun, menurut Siti masih diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat ukur suhu tubuh bagi pengunjung dan pegawai, serta melakukan desinfektan secara periodic di tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat terpapar virus korona.