Resepsi Nikah Dibolehkan, Maksimal Undangan 30 Orang
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Rabu, 24 Juni 2020 pukul 09.14 WIB
114 views | Share:

Resepsi Nikah Dibolehkan, Maksimal Undangan 30 Orang

Masa transisi menuju era kelaziman baru (New Normal) di tengah pandemic Covid-19 mulai disosialisasikan ke jajaran tokoh agama di sejumlah wilayah. Hal itu terlihat pada Rabu (24/6/2020), dimana puluhan Kades, tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda, mendapatkan pembinaan dari Camat beserta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sukoharjo. Dari forum yang digelar di Gedung Olahraga Desa Sukoharjo tersebut, sejumlah hal penting disosialisasikan, termasuk di dalamnya tentang diperbolehkannya pesta atau resepsi pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dimana maksimal tamu undangan hanya 20% dari kapasitas ruangan, atau tidak boleh melebihi 30 orang.

“Dalam masa new normal, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, akad nikah maksimal dihadiri oleh 5 orang, yaitu 2 mempelai, 1 wali nikah dan 2 saksi, sementara untuk pesta atau resepsi apabila diselenggarakan di gedung tidak boleh melebihi dari 20% kapasitas, atau maksimal 30 orang hadirin,” terang Kepala KUA Sukoharjo, Slamet Riyadi. Tak hanya itu, bagi mempelai yang hendak menggelar resepsi pernikahan, pihak KUA juga mewajibkan agar protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat, seperti ketentuan terkait jarak antar tamu, atau Physical Distancing, penyediaan fasilitas cuci tangan, serta setiap hadirin harus mengenakan masker.

Pentingnya warga masyarakat untuk tetap disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan di era kelaziman baru juga diutarakan Kepala Puskesmas Sukoharjo, drg Rina Setyowati. Kepada para tokoh masyarakat, drg Rina juga meminta agar mereka bisa memberikan teladan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masing-masing, agar warga tak mengendurkan kewaspadaan terhadap bahaya virus korona. “Tetap terapkan physical maupun social distancing, juga disiplin dalam pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta disiplin untuk mengenakan masker setiap kegiatan warga di luar rumah,” bebernya.

Terkait penerapan protokol kesehatan di era kelaziman baru, Camat Sukoharjo Dudi Wardoyo juga meminta agar warga masyarakat di wilayahnya mematuhi Surat Edaran Bupati Nomor 360/117/2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. “Bapak-Ibu para Kades dan tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini sengaja kami berikan materi-materi terkait bagaimana era normal baru (new normal) ini agar nantinya bisa memberikan pemahaman kepada warga, bahwa kelaziman baru ini bukan berarti membebaskan segala kegiatan sebagaimana sebelum adanya pandemic Covid-19,” tegasnya. Kegiatan keagamaan di era normal baru, dimana pihak KUA dan Puskesmas berperan dalam memberikan izin ditujukan agar seluruh warga menyadari bahwa potensi penularan virus korona masih bisa terjadi apabila masyarakat abai terhadap protokol kesehatan. Ia juga menekankan bahwa Covid-19 bisa dicegah apabila seluruh warga masyarakat kompak dan sinergis dalam menaati protokol kesehatan.

Senada, Bupati Wonosobo Eko Purnomo yang hadir dalam forum tersebut juga mengingatkan kembali kepada segenap tokoh dan para pemuka agama untuk benar-benar menanamkan disiplin kepada warga terkait antisipasi dan pencegahan penularan demi memutus mata rantai Covid-19. “Saya sangat mengapresiasi adanya forum sosialisasi ini, dan semakin optimis bahwa masyarakat Sukoharjo maupun warga di Kecamatan lainnya se-Wonosobo, dengan komitmen kita bersama untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, akan mampu memutus mata rantai penularan dan terhindar dari wabah Covid-19,” tandasnya.