Ratusan Kades Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Pemilu
SADDAM Senin, 8 April 2019 pukul 01.33 WIB
210 views | Share:

Ratusan Kades Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Pemilu

Ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Wonosobo beserta Kepala Seksi Pemerintahan tingkat Kecamatan se-Wonosobo, mengkuti Sosialisasi Undang-Undang Pemilu, yang digelar Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Kantor Kesbangpol Wonosobo, Kamis (4/4) di Ruang Mangoenkoesoemo Setda.

Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo, menyampaikan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk 5 tahun ke depan, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan umum, pada dasarnya juga merupakan realitas sosial politik yang cukup menyita perhatian semua pihak. Karena melalui pesta demokrasi inilah nasib masa depan Bangsa dan Negara dipertaruhkan.

Untuk itu, penyelenggaraan Pemilu harus berjalan dengan baik dan benar, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga sangat dibutuhkan adanya dukungan dan peran serta dari semua stakeholder, guna mensukseskan pesta demokrasi rakyat khususnya di Kabupaten Wonosobo. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 2, Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, yang mana semua itu dapat tercapai jika seluruh komponen bangsa, saling bahu membahu mendukung pelaksanaan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya sinergitas yang kuat dan berkesinambungan.

Suksesnya Pemilu tidak hanya tergantung pada integritas penyelenggara dan pesertanya saja, namun juga dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Dalam  Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juga mengamanatkan, bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, peran masyarakat juga menjadi bagian penting, di antaranya memberikan pertimbangan rasional menjadi pemilih cerdas yang harus terus-menerus disosialisasikan. Selain tingkat partisipasi politik masyarakat yang menjadi perhatian khusus pada Pemilu serentak tahun 2019 ini, sehingga nantinya Pemilu dapat menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat serta amanah, demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk kemakmuran rakyat.

Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat terwujud kesamaan persepsi serta sinergitas para pemangku kepentingan, sehingga banyak masyarakat lebih antusias memilih secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Kepada para Kepala Desa dan Kelurahan, Wabup berharap bisa memperoleh pengetahuan dan pemahaman serta penguasaan proses dan tahapan Pemilu. Dan yang jauh lebih penting adalah untuk selalu menjaga kesejukan dan kebersamaan dalam sebuah perubahan, meskipun pandangan politik yang mungkin berbeda-beda dalam proses Pemilu. Karena hidup ini bukan hanya milik sendiri, melainkan juga milik orang lain. Oleh karena itu, hendaknya semua pihak tidak bosan-bosannya dalam berbuat kebajikan. Hidup juga merupakan wahana belajar untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Pihaknya mengajak seluruh pihak, utamanya Kepala Desa untuk menjadi agen perubahan menyongsong tahun politik ini.

Sedangkan Ketua KPUD Wonosobo, Asma’ Khozin, menyampaikan bahwa secara umum KPUD Wonosobo telah siap dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terkait logistik Pemilu, hari Kamis ini sudah mulai pengemasan kertas suara, dan mulai tanggal 6 April mulai distribusi, yang dimulai untuk Dapil 6. Berikutnya tanggal 11 April dan terakhir tanggal 14 April di Dapil 1. Untuk perhitungan perolehan suara ditarget maksimal jam 12.00 pada tanggal 18 April. Ditambahkan Asma, pada pelaksanaan Pemilu 2019 ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague, untuk menghitung suara.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia, regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga Undang-Undang Pemilu, yakni UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague, untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 ayat 2, yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Adapun Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo, Sumali Ibnu Chamid, menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam Bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Terkait tugas fungsi Bawaslu, khususnya dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu mengajak seluruh pihak termasuk generasi milenial selaku pemilih pemula, untuk mengawasi Pemilu 2019. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu bisa berupa pemberian informasi awal ketika terjadi pelanggaran.

Di antaranya yang bisa dilakukan pemilih untuk melaporkan pelanggaran Pemilu, adalah memanfaatkan beberapa aplikasi yang dimiliki Bawaslu, seperti aplikasi Gowaslu yang bisa dipakai untuk menyampaikan informasi pelanggaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau selama masa kampanye. Laporan juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Wonosobo.

Sementara Wakapolres Wonosobo, Kompol Sopanah, menyampaikan perlunya semua pihak berperan dalam menjaga kondisi kamtibmas yang kondusif di tingkat masyarakat Desa, baik selama masa kampanye, masa tenang maupun saat pencoblosan di TPS dan pasca pemungutan suara.