Pernikahan Usia Anak Di Wonosobo Masih Tinggi
Pernikahan dini atau pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo masih tinggi. Terbukti dari data yang ada di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo, sebanyak 293 calon pengantin usia anak yang disidangkan dalam perkara permohonan dispensasi nikah pada tahun 2019. Demikian disampaikan Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo, Drs. Muh. Zainuddin, SH.MH, pada acara Workshop Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak bagi Instruktur Bimbingan Perkawinan. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo, Kamis (27/2).
Muh. Zainuddin juga menyampaikan bahwa dari 293 calon pengantin usia anak yang disidangkan di tahun 2019, 213 yang dikabulkan. “Sedangkan hingga hari ini di akhir Februari tahun 2020, sudah ada 80 calon pengantin usia anak yang mengajukan dispensasi permohonan nikah. Dan dari 80 calon pengantin, 66 yang dikabulkan”, ungkap Zainuddin.
“Wonosobo sendiri sebenarnya sudah selangkah lebih maju dibandingkan daerah lain di Jawa Tengah, karena sudah mempunyai Perbup tentang perkawinan usia anak. Selain itu sudah ada Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang memberikan rekomendasi bagi usia anak yang mengajukan pernikahan, khususnya di psikologisnya”, tambah Zainuddin.
Zainuddin juga menambahkan bahwa perlunya dipahami dan dimengerti bersama antara usia baligh dan usia menikah. Jadi kerja sama dan koordinasi yang baik semua pihak, baik itu pemerintah, ulama dan masyarakat sangat diperlukan untu menekan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo.
Workshop yang diselenggarakan Dinas PPKBPPPA Kabupaten Wonosobo ini, diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan se Kabupaten Wonosobo.
Sementara pada kesempatan itu, Kepala Bidang PPPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Wonosobo, Erna Yuniawati, juga menyampaikan bahwa mencegah dan menekan angka pernikahan usia anak sangat diperlukan. Oleh karena itu, kepala KUA dan Penyuluh Agama mempunyai peran yang sangat strategis dalam mencegah dan menekan angka pernikahan usia anak.
Erna juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan strategi penanggulangan perkawinan pada usia anak butuh peran semua pihak, mulai dari peran Pemerintah Daerah, pemerintah Desa, peran orang tua/wali, peran serta anak dan peran serta masyarakat.
“Perlu banyak sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dari pernikahan usia anak, karena pernikahan usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan perempuan dan bayi bahkan sampai kematian, dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, termasuk perdagangan anak. Selain itu juga akan menyebabkan kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia”, pungkas Erna Yuniawati.