Perda Sudah Ada, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tinggal Butuh Aksi Nyata
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Selasa, 16 Februari 2021 pukul 04.56 WIB
175 views | Share:

Perda Sudah Ada, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tinggal Butuh Aksi Nyata

Kabupaten Wonosobo menjadi pionir dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal itu dibuktikan dengan telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. Syaifurohman, Ketua Ikatan Penyandang Disabilitas Wonosobo (IPDW), menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2015 itu bahkan terbit lebih dahulu daripada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sayangnya, Syaifurohman menyebut setelah terbitnya Perda dimaksud, kebijakan pemerintah daerah dinilai belum mampu mengakomodasi apa yang menjadi kebutuhan para difabel Wonosobo. Kepada Calon Bupati Wonosobo terpilih, pria yang akrab dengan sapaan Iponk Alphablopho itu mengungkapkan harapan agar kedepan Pemda lebih banyak beraksi nyata dalam upaya memberikan pelayanan terhadap para penyadang disabilitas.

Menjawab keinginan Iponk, Calon Bupati Wonosobo terpilih hasil Pilkada 2020, Afif Nurhidayat mengaku ia akan secepatnya berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam upaya menyelaraskan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tersebut dengan kebijakan nyata. Dalam forum talkshow Suara Disabilitas yang digelar LPPL Radio Pesona FM pada Senin (15/2/2020) malam, Afif mengaku saat ini pihaknya masih terus berupaya belanja masalah dan mendengar apa yang menjadi keluhan maupun suara dari masyarakat. “Sambil menunggu pelantikan Bupati/Wakil Bupati yang rencananya akan digelar pada pekan depan, maka saya selama beberapa hari terakhir ini memang berusaha untuk lebih banyak terjun langsung di masyarakat, termasuk memenuhi undangan-undang dari pihak-pihak yang menginginkan adanya komunikasi lebih intensif seperti ini,” tuturnya. Permasalahan yang dialami para penyandang disabilitas di Kabupaten Wonosobo diakui Afif termasuk yang telah dicatatnya untuk dapat ditindaklanjuti, segera setelah ia resmi dilantik sebagai Bupati.

Pria yang lama berkarir sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Wonosobo itu juga menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2015 terbit pada saat ia menjabat sebagai Ketua Dewan. “Perda tersebut hasil dari koordinasi intensif dengan rekan-rekan di eksekutif Pemkab Wonosobo, dengan tujuan untuk dapat mengakomodasi apa yang menjadi kebutuhan dari para penyandang Disabilitas, karena Wonosobo pada saat itu juga merupakan Kabupaten ramah Hak Asasi Manusia (HAM),” beber Afif. Dalam perjalanannya di kemudian hari, Afif juga menilai pemerintah daerah telah berupaya untuk memenuhi amanat Perda itu, namun memang secara aksi nyata di lapangan masih kurang. Ia mencontohkan sejumlah gedung pemerintah yang hingga saat ini masih belum ramah terhadap akses bagi penyandang disabilitas kedepan perlu diperbaiki sarana aksesnya agar setiap difabel yang hendak masuk tidak lagi kesulitan.