Perbatasan Antar Daerah Disekat, Melintas Wajib Miliki Surat Keterangan Vaksin
SADDAM Kamis, 8 Juli 2021 pukul 00.54 WIB
214 views | Share:

Perbatasan Antar Daerah Disekat, Melintas Wajib Miliki Surat Keterangan Vaksin

Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengambil langkah tegas dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19 yang selama beberapa waktu terakhir mengalami lonjakan drastis hingga ratusan kasus per hari. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah ruas jalan yang menjadi pintu masuk Wonosobo dari beberapa Daerah diberlakukan penyekatan dan dijaga puluhan personel dari Polres, Kodim, Satpol PP hingga Dinas Perkimhub, untuk memudahkan pemeriksaan bagi para pelintas. Kabag Ops Polres Wonosobo, AKP Harjono ketika ditemui di sela kegiatan penyekatan di Perbatasan Wonosobo-Banjarnegara, atau tepatnya di Pos Terminal Sawangan, Rabu (7/7/2021) menegaskan pihaknya tidak kompromi kepada siapapun pelintas yang tidak dapat menunjukkan bukti Surat keterangan sehat, atau bukti surat keterangan telah vaksin. "Mohon pengertiannya, kami tegaskan bahwa untuk para pelintas yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo, wajib menunjukkan Surat keterangan sehat atau Surat bukti telah divaksin kepada para petugas, dan kalau tidak memiliki maka harus putar balik", tegas Harjono.

Pertimbangan disekatnya perbatasan seperti di Sawangan, Dieng, dan Kledung diakui Harjono adalah demi menurunkan potensi risiko penyebaran virus corona, yang hingga saat ini telah menginfeksi 8.600 orang lebih, dengan 370 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Laju pertambahan kasus pun, dari hari ke hari disebut Harjono sangat mengkhawatirkan, bahkan pada Rabu (7/7), tercatat kasus konfirmasi positif mencapai 329 orang. Dengan upaya melakukan penyekatan tersebut, Pemerintah berharap warga masyarakat juga akan lebih menyadari adanya ancaman bahaya virus yang kini telah menyebabkan perlemahan pada segala sendi kehidupan itu. "Kami himbau agar seluruh warga masyarakat benar-benar berhati-hati dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, kenakan masker saat keluar rumah, kurangi aktivitas yang tidak terlalu mendesak dan penting, jauhi keramaian dan kerumunan, serta jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitizer agar lebih aman", lanjutnya.

Selain di perbatasan antar daerah, penyekatan disebut Harjono juga akan dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah Kota Wonosobo. Titik-titik yang menjadi akses masuk Kota, seperti simpang plaza, simpang klentheng, dan beberapa ruas lainnya akan ditutup mulai Pukul 19.00 WIB. "Masyarakat diimbau untuk tidak masuk Kota Wonosobo pada saat mulai diberlakukan jam malam, yaitu Pukul 20.00 WIB, sehingga potensi-potensi kerumunan akan dapat ditekan", bebernya. Selama masa PPKM Darurat yang diputuskan mulai tanggal 3 - 20 Juli, Harjono juga meminta agar para pelaku usaha memahami batas waktu tutup yaitu pada Pukul 20.00 WIB, kecuali untuk sektor usaha-usaha esensial seperti apotek 24 jam, atau stasiun pengisian BBM. Dengan kerja sama seluruh pihak, Harjono meyakini  upaya untuk menekan penyebaran virus corona akan dapat berhasil dan Wonosobo kembali ke zona hijau, bahkan bebas dari kasus COVID-19.

 

(Danang - Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo)