Perajin Wonosobo Didorong Patenkan Merek Dagang Lewat HAKI
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan mempermudah prosedur pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para perajin batik dan perajin kriya non batik dari Kabupaten Wonosobo, yang berkeinginan mendaftarkan paten merek usahanya. Dalam waktu dekat, pendaftaran HAKI bagi produk kerajinan batik maupun non batik tidak perlu lagi harus datang langsung ke Kementerian, karena pihak KemenkumHAM akan menyerahkan proses tersebut kepada perangkat daerah terkait di Pemerintah Kabupaten.
Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil KemenkumHAM Provinsi Jawa Tengah, Tri Junianto menyebut upaya untuk memudahkan proses pengurusan HAKI bagi para perajin lokal tersebut, akan segera dilakukan, mengingat saat ini masih banyak produk-produk lokal yang kesulitan mengurus hak paten untuk hasil karya mereka. “Banyak pula perajin yang mengajukan hak paten atas karya mereka yang kemudian ditolak karena ada kesamaan dengan produk sejenis yang sudah lebih dulu mendapatkan HAKI, karena itu diperlukan proses screening di daerah sebelum para pelaku usaha kecil mengajukan karya mereka,” ungkap Tri saat memaparkan prosedur pendaftaran HAKI di depan 75 pelaku usaha kerajinan batik dan kriya non batik, di Pendopo Kabupaten, Rabu (1/9/2021).
Demi menghindari penolakan atas pengajuan usul HAKI Bagi produk kerajinan khas Wonosobo, Tri juga mengemukakan perlunya para pelaku usaha untuk membentuk kelompok sehingga nantinya paten merek yang didaftarkan tidak berbenturan dengan produk lain sejenis milik pelaku usaha sesama Wonosobo. “Mengingat banyak sekali perajin batik di Wonosobo ini, perlu kiranya dibuat agar pengajuan HAKI merupakan hasil karya kelompok, agar di dalam proses penilaian di Kemenkum HAM juga lebih cepat karena tidak ada kesamaan dengan hasil karya individu per individu,” tutur Tri. Ia kemudian mencontohkan, ada pelaku usaha kerajinan dari produk perikanan di salah satu daerah di Jawa Tengah yang terpaksa ditolak, karena menggunakan merek dagang yang sama dengan nama satu institusi di bawah POLRI, yaitu INAFIS. Dengan pembentukan kelompok usaha, maka pemahaman akan pengajuan merek dagang, menurut Tri juga akan lebih mudah dipikirkan bersama sehingga terhindarkan dari hal serupa itu.
Dorongan agar para perajin batik maupun kriya non batik Wonosobo agar tak ragu mendaftarkan Paten atas merek dagang juga disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Dyah Afif Nurhidayat. Hak kekayaan intelektual (HKI) ditegaskan Dyah sangat penting karena selain untuk meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran, juga sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “HKI memegang peranan yang sangat penting dalam era globalisasi dan perdagangan Internasional karenanya perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan hukum yang jelas,” tegas Dyah. Karenanya, dengan adanya pembinaan dan sosialisasi pengurusan HAKI yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Setda tersebut, Dyah meminta para perajin maupun para pelaku usaha ekonomi kreatif benar-benar memahami setiap aturan dan prosedur secara komprehensif. “Efek dari adanya pemahaman terhadap HKI ini, tentu kita semua berharap agar nantinya akan mampu memicu peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, khususnya para perajin produk-produk khas dari Kabupaten Wonosobo,” tandasnya.