Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BPS Wonosobo
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Jumat, 19 Juni 2020 pukul 01.12 WIB
77 views | Share:

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BPS Wonosobo

"Pencanangan ini mutlak untuk diterapkan dalam rangka reformasi birokrasi. Selain memperkokoh integritas yang sudah terbangun selama ini, juga untuk menuju birokrasi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)". Demikian disampaikan Bupati Wonosobo Eko Purnomo pada acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, di Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo, Kamis (18/6/2020).

Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu Kepala BPS Kabupaten Wonosobo Wazirrudin bersama jajaranya  berkomitmen untuk terus membangun Zona Integritas di lingkungannya, terus melaksanakan Reformasi Birokrasi dan berupaya menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik secara lebih baik dari waktu ke waktu.

"Kami membuka portal pengaduan secara manual maupun online terhadap pelayanan maupun penyelenggaraan pemerintahan. Kami akan berupaya terus menghasilkan inovasi-inovasi terbaru guna mewujudkan itu semua", ungkapnya.

Bupati menghimbau kepada seluruh Instansi dan Perangkat Daerah di Kabupaten Wonosobo, agar berkomitmen melakukan hal yang sama, bertekad meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, mewujudkan birokrasi yang bersih bebas KKN, serta meningkatkan pelayanan publik, sebagai salah satu wujud nyata menjawab tuntutan masyarakat.

Kepada BPS Kabupaten Wonosobo, Bupati meminta, agar terus berupaya meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat menyajikan data yang lebih lengkap dan berkualitas, yang mana sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan masyarakat pada umumnya.

Pencanangan ini ditandatangani oleh, Bupati Wonosobo, Polres Wonosobo, Kepala BPS Kabupaten Wonosobo, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo dan Rektor Universitas Sain Al Qur'an, serta seluruh pegawai BPS.