PPPK MENDAPATKAN SOSIALISASI KE-TASPEN-AN
Dalam rangka untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menggandeng PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Purwokerto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ke-TASPEN-an, yang diselenggarakan 2 hari yaitu Hari Selasa 23 November sampai dengan Hari Rabu 24 November 2021 di Ruang Mangoenkoesoemo Setda Kabupaten Wonosobo. Dimana penyelenggaraan sosialisasi Ke-TASPEN-an dibagi menjadi 6 sesi, dimana setiap hari terbagi menjadi 3 sesi serta diikuti oleh 358 PPPK yang terdiri dari PPPK Tenaga Teknis sejumlah 68 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 4 orang dan PPPK Tenaga Guru sejumlah 286 orang.
Kepala Bidang Pembinaan Dan Penilaian Kinerja Aparatur BKD Kabupaten Wonosobo, Muh. Burhanuddin, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa penyelenggaraan sosialisasi Ke-TASPEN-an bagi PPPK merupakan salah satau upaya dari Pemkab Wonosobo untuk mengimplementasikan pemenuhan hak bagi PPPK terkait dengan Tabungan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan serta Jaminan Kematian. “bahwa untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sudah diberikan oleh pemberi kerja yaitu Pemkab Wonosobo, sedangkan untuk Tabungan Hari Tua serta Jaminan Pensiun opsional sifatnya dan ditawarkan oleh PT TASPEN untuk memberikan hak-hak bagi PPPK, karena jaminan tersebut sifatnya potongan bagi PPPK mengingat regulasinya belum ada, berbeda dengan PNS yang Tabungan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi oleh regulasi yang ada,” jelas Burhanuddin.
Pada kesempatan itu, saat membuka Sosialisasi, Selasa (23/11), Asisten Administrasi dan Umum Sekda Wonosobo, Drs. Supriyadi, M.Si, yang mewakili Bupati Wonosobo, menyampaikan, kepada seluruh PPPK ke depan setelah mendapatkan Sosialisasi Ke-TASPEN-an, dalam arti mengetahui hak-haknya terkai Tabungan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan serta Jaminan Kematian ke depan untuk lebih semangat dalam mengabdi. Apalagi sekarang dihadapkan pada tantangan zaman yang semakin kompleks dan berat menuntut Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK.
Supriyadi mengharapkan kepada seluruh PPPK untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan public, mengingat ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik secara holistik, yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan. “Telah menjadi kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, untuk menegakkan disiplin dalam kinerja sehari-hari,” pungkas Supriyadi.