PPID Bisa Hindari Sengketa Informasi Dengan Lima Azas
Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali diingatkan perihal tugas dan peran mereka dalam upaya optimalisasi layanan informasi publik. Dalam acara Bimbingan Teknis bagi PPID yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika di Siwuran, Garung, Selasa (26/3), Asisten Administrasi Setda, Samsul Maarif menekankan, sedtidaknya ada 5 azas yang mesti dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pemenuhan hak publik terhadap informasi. “Pelayanan informasi publik sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi menjadikan 5 azas, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, dan Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban sebagai pedoman”, terang Samsul.
Dengan kelima azas tersebut, Samsul meyakinkan kepada setiap PPID, baik di lingkup OPD di Pemkab, maupun para PPID Desa, juga akan dapat menghindari terjadinya potensi sengketa informasi. Implementasi dari azas transparansi misalnya, menurut Samsul saat ini sudah dapat diwujudkan dalam layanan informasi digital melalui website. “Azas transparansi artinya bersifat terbuka, mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai”, bebernya. Sementara azas akuntabilitas, disebut Samsul dapat diartikan sebuah informasi yang mesti bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Azas ketiga, yaitu kondisional diterangkan oleh pria murah senyum itu menuntut seorang PPID dapat memahami kemampuan pemberi maupun penerima infomasi. “Untuk azas partisipatif dan keseimbangan, PPID saya harapkan agar terus mendorong peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat, dan memahami hak beserta kewajibannya”, tutur Samsul.
Imbauan dari Asisten Administrasi Setda tersebut selaras dengan materi paparan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan. Tugas-tugas PPID, diterangkan Sosiawan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Badan Publik masing-masing, menjamin ketersediaan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima, serta mengumpulkan, mengolah, kompilasi bahan dan data di lingkup Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik. “Juga menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan”, tandasnya.
Senada, Sekretaris Dinas Kominfo, Winarningsih, juga mengutarakan harapan agar melalui bimbingan teknis tersebut, setiap PPID di jajaran Pemkab Wonosobo hingga ke PPID Desa akan lebih memahami peran mereka. “Keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi salah satu indikator menuju terwujudnya good governance, alias tata pemerintahan yang baik”, ungkapnya. Dalam tata kepemerintahan yang baik, menurut Winarni dibutuhkan pula masyarakat yang memahami dan mengerti bagaimana seharusnya pengelolaan terhadap informasi yang diberikan.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)