PJ SEKDA MINTA DAK PENDIDIKAN DIGUNAKAN SESUAI DENGAN ATURAN YANG ADA
WONOSOBO. Pj. Sekda Pemerintah Kabupaten Wonosobo, M Aziz Wijaya, minta kepada jajaran pendidikan untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan dalam rangka program pembangunan agar sesuai dengan aturan yang ada. Demikian dikatakannya saat membuka sosialisasi DAK Pendidikan di Pendopo Bupati, Selasa (13/8).
“Saya wanti-wanti betul, khususnya kepada semua jajaran pendidikan, baik itu Dinas Pendidikannya, maupun jajaran sekolah, setiap kali ada kegiatan pembangunan, laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat”, katanya.
Terkait sosialisasi tersebut, Aziz menekankan agar bisa digunakan sebagai sarana berdiskusi tentang teknis perencanaan, persiapan, dan selanjutnya pengelolaan serta pelaporan kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, demi ikut mewujudkan keberhasilan pembangunan pendidikan di Kabupaten Wonosobo.
“Kegiatan ini saya nilai juga cukup strategis, di mana bisa menjadi forum komunikasi di Tingkat Kabupaten, dalam kaitannya dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus di seluruh sekolah penerima di Kabupaten Wonosobo”.
Kepada tiap sekolah bisa memberikan tanggapan, mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus di masing-masing sekolah. Karena diyakini permasalahan yang dihadapi setiap sekolah sangat beragam, mulai dari permasalahan teknis sampai pada permasalahan khusus. Hal ini penting untuk di rumuskan bersama, mengingat penyerapan dana APBN khususnya Dana Alokasi Khusus, diharapkan bisa sesuai dengan perencanaan, sehingga realisasi dan laporan kinerja bisa sesuai juga dengan target kinerja yang sudah ditentukan oleh masing-masing sekolah yang menerima kucuran Dana Alokasi Khusus. Dengan demikan, realisasi kinerja ini bisa menjadi penilaian dan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam tiap pengalokasian Dana Alokasi Khusus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo, Sigit Sukarsana, mengatakan kegiatan tersebut berdasar UU No 12 Tahun 2018 Tentang APBN, Perpres No 141 Tahun 2018 tentang Juknis DAK Fisik, serta Permendikbud No 1 Tahun 2019 Tentang Pentunjuk Operasional DAK Pendidikan. Dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kertersediaan dan keterjangkauan akses untuk menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, berkesetaraan dan relevan. Ada 3 sub di ruang lingkup DAK Fisik bidang Pendidikan, yakni Sub Bidang SD, SMP dan SKB. Sub bidang SD sendiri meliputi, prasarana yaitu rehabilitasi ruang kelas, ruang kantor/guru, ruang perpustakaan dan sanitasi. Sementara untuk Sarana meliputi Pengadaan alat peraga PJOK seni budaya keterampilan. Untuk Sub bidang SMP prasarananya sama dengan SD ditambah ruang Lab Komputer dan Lab IPA. Dan pengadaan kelas baru. Sarananya, pengadaan alat peraga IPA, IPS, Matematika Lab Komputer, Media Pendidikan dan Alat Kesenian Tradisional. Sementara untuk Sub bidang SKB meliputi, prasarana dengan rehabilitasi jamban SKB dan rehab ruang kelas TK Negeri, sarana meliputi pengadaan komputer dan pengadaan APE TK Negeri dan penyediaan Buku Koleksi PAUD.