Operasi Protokol Kesehatan Malam Minggu, Tim Gabungan Temukan Miras
Di tengah situasi waspada wabah Covid-19 dan pemberlakuan jam malam, ternyata masih ada sejumlah tempat usaha hiburan yang buka melebihi ketentuan dan bahkan menjual minuman keras (Miras). Temuan tersebut dilaporkan tim gabungan operasi penegakan protokol kesehatan Kabupaten, yang menyisir kawasan Kota Wonosobo pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (20/9/2020). Kepala Satpol PP, Haryono melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Hermawan Animoro ketika dihubungi melalui sambungan telepon, mengungkap hasil temuan tim tersebut langsung ditindaklanjuti dengan panggilan sidang bagi para pemilik atau pengelola usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
"Dari hasil operasi semalam, kami menemukan ada 42 tempat usaha, baik PKL maupun Cafe yang masih buka di atas jam 22.00 WIB, dan ada pula 2 tempat hiburan malam yang bahkan diketahui menyediakan Minuman Keras," ungkap Hermawan. Kepada para pemiliknya, Hermawan menegaskan para petugas dari Tim Gabungan telah menyampaikan imbauan untuk segera menutup tempat usaha mereka demi menghindari potensi meluasnya penyebaran Covid-19. Wilayah Kota Wonosobo, dengan jumlah paparan Covid-19 mencapai 93 orang, atau 21% dari jumlah total Kabupaten dinilai masuk kategori rawan penularan, sehingga Tim Penegakan Protokol Kesehatan diakui Hermawan akan lebih intensif melakukan patroli.
Selain temuan berupa pelanggaran jam malam, Tim dari unsur Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Permukiman Perumahan dan Perhubungan, menurutnya juga masih menjaring puluhan pengguna jalan maupun pengunjung tempat hiburan yang tidak mengenakan masker. "Bagi para pelanggar jam malam dan warga yang ditemukan tidak menaati protokol kesehatan tersebut, petugas telah melakukan pendataan dan meminta agar mereka hadir pada Senin dan Selasa (21 dan 22) September di Kantor Satpol PP untuk pembinaan lanjutan, agar kedepan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka," tandasnya.