Ojol Diminta Tetap Tahan Diri
Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhhub) meminta para pengemudi ojek berbasis aplikasi daring, yang tergabung dalam Paguyuban Driver Online Wonosobo (Pandowo) untuk tetap menahan diri, dengan tidak menjalankan operasional penuh sebelum terbitnya peraturan menteri perhubungan. Sekretaris Disperkimhub, Joko Widodo menyampaikan permintaan tersebut dalam konferensi pers bersama sejumlah media, Senin (11/3). “Permintaan ini sebagai respons atas surat pemberitahuan yang dikirim oleh kuasa hukum Pandowo pada Jumat (8/3) lalu, di mana tertulis bahwa mereka akan memulai operasional penuh seluruh armada, baik angkutan orang maupun makanan dan barang pada Senin ini”, ungkap Joko Widodo.
Menurut Joko, pihaknya masih berpedoman pada surat edaran nomor 551.2/0011/I/2019 yang dikeluarkan Disperkimhub untuk sementara melarang operasional ojek online angkutan orang, mengingat regulasi baik dari pusat maupun Peraturan Daerah belum terbit. Point utama dari permintaan untuk Ojol agar menahan diri, diakui Joko Widodo adalah demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Wonosobo agar tetap kondusif. “Dari hasil koordinasi yang telah kami lakukan dengan pihak Kementerian Perhubungan, ada kemungkinan Bulan Maret Peraturan Menteri akan diterbitkan, sehingga bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat terkait operasional Ojol”, terang Joko lebih lanjut. Pihaknya maupun pihak aparat, ditegaskan Joko tetap siap menjaga keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo, namun demikian ia berharap agar ada pihak yang bersedia menahan diri agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, pihak Pandowo melalui kuasa hukum disebut Joko Widodo telah menyampaikan surat pemberitahuan yang berisi sejumlah poin, seperti keinginan agar mereka dapat beroperasional secara penuh pada Senin (11/3), dan jaminan perlindungan dari aparat keamanan dan otoritas pemerintah terhadap operasional mereka. Pandowo melalui surat yang dikirim pula ke Gubernur Jawa Tengah, Kapolda, hingga Komnas HAM tersebut juga menilai surat edaran yang diterbitkan Kepala Dinas Perkimhub cacat hukum karena tidak memiliki landasan kuat.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)