New Normal Produktif Diberlakukan, Seluruh ASN Kembali Ngantor Dengan Protokol Baru
Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberlakukan tatanan baru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara. Terhitung mulai Jumat (5/6/2020), seluruh pegawai di lingkup Pemkab kembali aktif di kantor masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19. Ketentuan perihal normal baru di tata kerja di lingkup pemkab Wonosobo tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Nomor 060/115/Org tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Pelaksanaan Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Pada Masa Tatanan Normal Baru Produktif yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2020.
Dalam SE yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri, SK Menteri Kesehatan, SE MenPAN RB serta SE Gubernur Jawa Tengah Tentang pelaksanaan Tugas di lingkungan pemerintah pada masa normal baru tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas kedinasan di kantor masing masing. Setiap ASN, juga kembali pada jam dinas seperti biasa yaitu mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dan pukul 07.30 - 11.00 WIB pada setiap Jumat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro saat dihubungi melalui sambungan video menegaskan kesiapan jajarannya dalam menyambut new normal produktif tersebut. "Prinsipnya, seluruh pegawai, baik ASN maupun non ASN telah siap sedia menghadapi ketentuan dalam SE Bupati, dengan menjalankan aktifitas dinas sesuai protokol kesehatan COVID-19," jelas Eko.
Seperti diatur dalam SE tersebut, jajaran Diskominfo diakui Eko juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mencegah penularan COVID-19. "Bagi para pegawai, masker sudah menjadi benda wajib setiap masuk kantor, juga kami sediakan fasilitas cuci tangan dilengkapi sabun di setiap pintu masuk," lanjutnya. Demikian pula terkait larangan masuk kantor bagi karyawan yang memiliki penyakit bergejala ke arah COVID-19 pun, menurut Eko telah disosialisasikan dengan baik.
Dalam hal pengaturan jarak di dalam ruangan, Eko juga menyebut pihaknya telah mengaturnya agar meja setiap pegawai minimal berjarak 1,5 meter dan tidak saling berbagi peralatan kantor. "Kami juga fleksibel terkait Work From Home bagi pegawai yang memang memiliki kompetensi dalam pengoperasian sistem teknologi dan informasi, namun yang bersangkutan tetap siap sedia apabila sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya di kantor," tandasnya. Ia berharap agar penerapan new normal produktif di setiap OPD benar benar bisa berjalan sesuai arahan Bupati sehingga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.