Monitoring Bantuan JPS
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Kamis, 4 Juni 2020 pukul 11.47 WIB
76 views | Share:

Monitoring Bantuan JPS

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melalui Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa lakukan monitoring dan pendampingan penyaluran Jejaring Pengaman Sosial (JPS), di tiga Kecamatan yakni Kalibawang, Wadaslintang dan Selomerto, Kamis (4/6/2020). Dengan jumlah total bantuan sebanyak 22.146 kuota yang tersebar di 35 Desa. Monitoring dan pendampingan ini dilaksanakan guna mengetahui perkembangan penyaluran Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak COVID-19 serta kendala yang terjadi dilapangan. Sehingga dalam pelaksanaanya bisa berjalan lancar sesuai alur dan prosedur yang ditetapkan. Monitoring dilaksanakan sejak direncanakannya kegiatan sampai dengan pelaksanaan penyaluran.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Sekretaris Dinas, Retno Eko Syafariati, S.Sos. M.M menyatakan "Kegiatan monitoring ini harus kami lakukan untuk memastikan program dapat terlaksana dengan baik. Jika terjadi kendala di lapangan agar teridentifikasi dengan cepat dan akan segera dicarikan solusinya".

Hal senada disampaikan Kabid Sosial Dinsos dan PMD, Sumarno, yang mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai  Juknis Bantuan yang dikeluarkan Dinsos Provinsi Jawa Tengah tertanggal 6 Mei 2020, tentang bantuan pangan masyarakat terdampak COVID-19 di Provinsi Jateng. Yang ditindak lanjuti oleh Dinsos Kabupaten Wonosobo bersama Camat dan TKSK yang bertugas memonitor pelaksanaan bantuan sambako ke KPM, untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat kwalitas. "Harapan kami, kedepan dilakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) secara obyektif di semua Desa/Kelurahan untuk memjamin bantuan kepada yang berhak, untuk menghindari salah sasaran, nantinya verifikasi dan validasi dilakukan dengan musdes atau muskel", katanya.

Bersumber dari Juknis Bantuan Sosial Provimsi Jateng, bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan non tunai senilai Rp. 210.000,- perbulan, dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dengan rincian, Beras Premium 10 kg, Minyak goreng kemasan 2 liter, Telur ayam 1 kg, Kecap manis 275 ml, Ikan/lauk senilai Rp. 20.000, Mie telur 400 gr. Biaya pengiriman, pengemasan dan stiker paket senilai Rp. 10.000,- . Untuk menghindari kerumunan, penyaluran akan dilaksanakan dengan PT. POS.

Sementara itu penerima bantuan sosial menyasar kepada masyarakat yang terdampak namun tidak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Yang difasilitasi melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 sebagai penyaluran bantuan pangan non tunai bagi masyarakat yang terdampak non DTKS. Bantuan juga diberikan kepada pedagang kecil yang tidak dapat berjualan. Pekerja informal yang tidak bisa berkerja sehingga tidak punya penghasilan. Perantau (pelajar, mahasiswa, karyawan) yang tidak dapat mempunyai penghasilan. Buruh / karyawan yg dirumahkan atau PHK. Masyarakat/kelompok rentan lainnya yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat dampak COVID-19, serta para Janda Perintis Kemerdekaan.

Harapanya, bantuan ini bisa mengurangi beban dampak ekonomi masyarakat akibat dari penerapan aturan pencegahan dan penanganan COVID-19, sehingga meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM terdampak Covid-19 sekaligus sebagai pelindungan sosial. Serta meningkatnya pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal yang dapat menumbuhkan penjualan hasil pertanian dan peternakan serta usaha mikro kecil dan menengah.