Masyarakat Wonosobo Didorong Sadar Beda Antara Cukai Legal Dan Ilegal
Peran Dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan Daerah, hingga saat ini dinilai masih sangat signifikan. Selain untuk mendukung layanan kesehatan, DBHCHT di Kabupaten Wonosobo juga dialokasikan ke sektor pendukung kesejahteraan rakyat, dan upaya penegakan hukum. Mengingat peran strategisnya itulah, Pemerintah terus mendorong agar masyarakat, baik kalangan pelaku usaha perdagangan maupun konsumen, dapat lebih memahami seperti apa perbedaan cukai legal maupun yang masuk kategori ilegal alias palsu. "Untuk Tahun 2020, DBHCHT Kabupaten Wonosobo sebesar 12 Milyar lebih, dialokasikan ke tiga sektor, yaitu kesejahteraan rakyat 50%, Kesehatan 25%, dan penegakan hukum 25%," ungkap Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Retno Eko Syafariati, saat mewakili Bupati, membuka acara sosialisasi di Bidang Cukai bagi 80 orang warga masyarakat pedagang dan konsumen rokok, wilayah Wonosobo, yang digelar di aula Kecamatan Kota, Senin (11/10/2021).
Retno menekankan pentingnya pemahaman bersama seluruh lapisan masyarakat, terhadap cukai rokok yang dapat mempengaruhi alokasi DBHCHT bagi daerah dan berimbas terhadap sejumlah sektor tersebut. “Semakin pahamnya masyarakat dengan bagaimana membedakan rokok berpita atau bercukai resmi, dengan yang sekedar dibungkus namun tidak berpita, ataupun berpita tapi palsu tentunya akan semakin meningkatkan kesadaran untuk terhindari dari pelanggaran hukum,” tutur Retno. Imbas dari pemahaman untuk menjual atau membeli rokok bercukai resmi tersebut, menurut Retno bakal meningkatkan dana bagi hasil cukai untuk daerah, dan berikutnya akan berimbas positif pula untuk kesejahteraan warga masyarakat Wonosobo.
Melengkapi arahan Retno, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, Siti Nuryanah menambahkan, pihaknya sengaja menghadirkan pemateri kompeten dalam upaya memahamkan para peserta sosialisasi, bagaimana cara membedakan cukai sah dan tidak sah. “Sosialisasi yang menyasar warga masyarakat pedagang dan konsumen rokok ini, juga akan kami gelar di 14 Kecamatan lain se-Kabupaten Wonosobo, dengan target peserta mencapai 1.800 orang, dengan menggandeng narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Magelang,” kata Siti Nuryanah. Dengan dipahaminya perbedaan cukai antara yang resmi dan palsu, pihaknya juga meyakini peredaran rokok illegal di Kabupaten Wonosobo akan terus diminimalisir.
Senada, Siswanto selaku pemateri dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Magelang juga menyebut bahwa upaya untuk menekan peredaran rokok illegal di berbagai wilayah memang masih terus dilakukan. “Setidaknya dari acara sosialiasi ini kami juga secara gamblang dapat mengedukasi warga masyarakat, khususnya dalam hal membedakan pita atau cukai pada rokok yang diizinkan beredar dengan yang dilarang,” terang Siswanto. Hal itu, disebut Siswanto selain untuk menekan peredaran rokok tak bercukai atau bercukai tapi palsu, juga agar tidak sampai menimbulkan pelanggaran hukum di kalangan pedagang maupun konsumen rokok. “Sanksi pidana bagi pedagang maupun pembeli rokok illegal cukup berat, karena itu kami berharap agar para peserta sosialisasi ini nantinya juga akan dapat meneruskan perihal informasi yang diterima ini kepada rekan-rekan maupun masyarakat di sekitar mereka,” pungkasnya.