Masih Sedikit OPD Manfaatkan Media Sosial
Peran media sosial (Medsos) untuk mendukung upaya sosialisasi dan penyebaran informasi kinerja pemerintahan kepada publik, saat ini dinilai lebih efektif dan efisien. Karena itulah Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat meminta agar jajaran perangkat Daerah pun berupaya lebih serius dalam pemanfaatan medsos untuk mempublikasikan informasi-informasi penting kepada masyarakat. “Media sosial, mulai dari yang sejenis aplikasi pesan singkat seperti Whatsapp dan Telegram sampai Instagram, Facebook maupun Twitter dan Youtube saat ini terpasang di hampir setiap smartphone yang dimiliki warga,” ungkap Afif di depan 50 Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) se-Kabupaten yang mengikuti rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten, Rabu (9/6/2021).
Bagi OPD yang masih belum aktif atau bahkan belum memiliki akun di media sosial, Afif berharap agar setelah mengikuti rakor, mereka segera membuatnya dan mengaktifkan akun tersebut sebagai bagian dari sarana publikasi agenda-agenda penting yang selayaknya diketahui warga masyarakat. Sebagai contoh, Afif menyebut OPD yang memiliki keterkaitan dengan pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Wonosobo, mestinya saat ini gencar memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya menerapkan dispilin protokol kesehatan. “Kita semua saat ini tengah waspada karena di sejumlah daerah kasus COVID-19 sedang mengalami lonjakan drastis dan bahkan sudah ada varian baru virus yang dimungkinkan lebih cepat menular dan lebih berbahaya,” lanjutnya.
Selain itu, Afif juga menyebut warga masyarakat yang sadar bahwa media sosial dapat dimanfaatkan untuk mengadu perihal layanan publik di lingkup pemerintahan pun, saat ini kian banyak. “Maka kita sudah siap dengan kanal khusus untuk menampung aduan-aduan warga melalui website lapor bupati, dan ini melengkapi kanal dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sudah lebih dulu ada,” bebernya. Antusiasme warga masyarakat yang semakin hari semakin kuat, menurut Afif mesti dimanfaatkan secara positif, agar mereka juga mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Keterbukaan informasi publik oleh jajaran perangkat daerah di Pemkab Wonosobo, yang diimplementasikan dalam aktifnya publikasi di media sosial, ditegaskan Bupati juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu juga sejalan dengan semangat dan tujuan dari ditunjuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang menurut Kepala Dinas Kominfo Eko Suryantoro salah satunya untuk memudahkan akses informasi oleh masyarakat kepada lembaga-lembaga pemerintah. Dalam paparannya, Eko mengingatkan bahwa salah satu pengertian dari PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dana tau pelayanan informasi di badan publik. “Setiap perangkat Daerah di Pemkab Wonosobo ini adalah merupakan Badan Publik yang memiliki kewajiban menyediakan informasi bagi masyarakat yang membutuhkannya,” terang Eko. Bahkan menurutnya, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan dana tau tidak menerbitkan informasi dapat dikenakan sanksi pidana atau pidana denda hingga sebesar Rp 5.000.000,-.
Mengingat pentingnya update atau pemutakhiran informasi secara berkala, serta merta maupun informasi yang disediakan berdasarkan permintaan, Eko menegaskan agar setiap PPID di lingkup perangkat daerah sampai di Kecamatan berupaya maksimal untuk dapat memenuhinya. “Melalui Rakor ini kami juga menegaskan dan mengingatkan kembali bahwa fasilitas website resmi di masing-masing OPD, selayaknya dimutakhirkan kontennya sebagai salah satu media yang dapat diakses oleh publik,” tuturnya. Saat ini, menurut Eko masih ada sejumlah OPD di lingkup Pemkab Wonosobo yang belum update website, sehingga konten di dalamnya masih merupakan konten lama dan tidak aktual.