Maklumat Forkopimda, Dilarang Kucilkan Warga Terkena Covid-19
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Minggu, 20 September 2020 pukul 01.10 WIB
90 views | Share:

Maklumat Forkopimda, Dilarang Kucilkan Warga Terkena Covid-19

Jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Wonosobo menyatukan komitmen untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sampai dengan Jumat (18/9/2020) telah menginfeksi 429 warga, dengan 6 diantaranya bahkan telah meninggal dunia. Komitmen bersama Bupati Eko Purnomo, Ketua DPRD Afif Nurhidayat, Dandim 0707 Letkol CZI Wiwid Wahyu Hidayat, Kapolres AKBP Fanky Ani Sugiharto, dan Kajari Safrianto Zuriat Putra tersebut dituangkan dalam sebuah Maklumat Deklarasi yang telah ditandatangani pada 1 September 2020 lalu.

Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo, saat dihubungi via video conference membenarkan perihal terbitnya maklumat forkopimda itu. "Dengan telah adanya maklumat bersama unsur pimpinan daerah, pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap seluruh warga masyarakat juga bersedia untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan Covid-19," tutur Sekda. Di dalam maklumat yang terdiri dari 3 poin utama itu, Andang menyebut ada salah satu  ketentuan tentang sanksi bagi warga masyarakat yang terbukti dengan sengaja menghalangi upaya penanggulangan Covid-19. "Sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, maka setiap warga yang menghalangi upaya pencegahan Covid-19 ini bisa diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda sebesar 1 Juta Rupiah," tegasnya. Karena itulah, jajaran forkopimda Wonosobo, disebut Andang secara jelas mengimbau agar warga masyarakat saling bekerja sama, bergotong royong serta tidak memberikan stigma negatif atau bahkan mengucilkan kepada warga lain yang terkonfirmasi Covid-19.

"Patuhi protokol kesehatan, disiplin dalam 3 M, yaitu mengenakan masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan secara teratur, serta menjaga jarak aman dan menjauhi kerumunan, demi menghindarkan diri kita semua dari paparan Covid-19," tandas Sekda lebih lanjut. Sebagaimana kondisi di awal Pandemi, warga masyarakat juga diimbau proaktif melaporkan riwayat perjalanan ke luar daerah, serta sebisa mungkin membatasi perjalanan yang sifatnya tidak mendesak atau terlalu penting, demi mengurangi potensi resiko paparan virus yang secara global telah menyebabkan kematian pada 951 ribu orang lebih itu.