Langgar Jam Malam, Puluhan PKL Ditertibkan
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Minggu, 31 Mei 2020 pukul 07.56 WIB
77 views | Share:

Langgar Jam Malam, Puluhan PKL Ditertibkan

Pemberlakuan aturan jam malam untuk menekan potensi penyebaran virus Corona di Kabupaten Wonosobo telah berlangsung selama dua pekan terakhir. Namun demikian, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 443.2/093 tentang pemberlakuan jam malam masyarakat Dalam Masa Pandemi COVID-19 tersebut ternyata masih belum sepenuhnya ditaati, khususnya oleh para pelaku usaha di kawasan Kota. Hal itu terlihat pada saat patroli tim gabungan personel Satpol PP bersama unsur TNI-Polri, Sabtu malam hingga Minggu dinihari (31/5/2020), masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam dan puluhan pedagang kaki lima yang membuka usahanya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Hermawan Animoro ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon, pada Minggu (31/5) membenarkan perihal temuan tersebut. Menurut Hermawan, operasi penertiban yang digelar di seputar Kota Wonosobo, dan melibatkan tak kurang dari 37 personel tersebut terpaksa menindak para pelanggar jam malam. "Sasaran penertiban adalah PKL, toko, dan tempat hiburan yang hingga batas izin operasional, yaitu pukul 20.00 WIB belum menutup usaha mereka," terangnya. Dari pantauan langsung di lapangan, pria yang akrab disapa Aan itu mengakui sebagian besar tempat usaha sudah sadar dan tutup sesuai aturan. 

Namun demikian, sejumlah pedagang kaki lima yang biasa membuka lapaknya di kawasan jalan A. Yani, Jalan Diponegoro sampai jalan Abdurrahman Wahid diketahui masih tetap buka. "Ada beberapa kafe yang masih buka di kawasan Sudagaran, atau jalan Veteran serta di jalan Kyai Muntang, dan 1 tempat hiburan malam di jalan T. Jogonegoro juga masih buka," bebernya.

Kepada para pelaku usaha yang masih beroperasi di luar ketentuan tersebut, Tim Gabungan ditegaskan Aan langsung mengambil tindakan dengan melakukan pendataan dan penutupan. Sejumlah pemandu karaoke yang masih berada di lokasi usaha hiburan malam, disebut Aan juga langsung diberikan pembinaan agar kedepan tak lagi melanggar batas jam malam yang diberlakukan pemerintah Kabupaten demi mencegah meluasnya penularan COVID-19.