Kumpul-Kumpul Di Area Publik, Komunitas Motor Dibubarkan
Terbitnya Surat Edaran Bupati Wonosobo tentang pemberlakuan jam malam tahap ketiga di masa pandemi Covid-19, direspon dengan operasi masif jajaran Tim Gabungan Gugus Tugas Kabupaten. Sejumlah titik di kawasan kota kembali disisir pada Sabtu hingga Minggu dini hari (21/6/2020). Sekretaris Satpol PP Budi Pranoto, dalam penjelasannya, ketika dihubungi via sambungan video menyebut kepatuhan publik pada imbauan untuk tidak melanggar jam malam, masih relatif rendah. Hal itu, menurut Budi terlihat saat tim membubarkan komunitas sepeda motor yang nongkrong di kawasan SPBU Sapen. "Kami di tim gabungan, yang didukung jajaran TNI-Polri bertindak tegas, karena ada sekitar 50 orang di komunitas motor nekat berkumpul di luar jam malam dan kurang mengindahkan social distancing," jelasnya.
Kepada warga yang masih mengabaikan aturan jam malam tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Hermawan Animoro mengakui para petugas secara tegas langsung mengambil tindakan, membubarkan dan memberikan pembinaan agar mereka tak lagi mengulangi di waktu waktu mendatang. Selain ada puluhan warga, Hermawan menyebut masih ada pula 25 PKL dan 6 Kafe yang masih buka di atas jam 21.00 WIB. "Pemilik usaha, termasuk PKL dan Kafe yang masih buka di luar ketentuan jam malam seperti diatur dalam SE Bupati Tahap III Nomor 443.2/123, kami langsung meminta mereka untuk menutup usaha agar tidak menimbulkan potensi penyebaran Covid-19," tegas Hermawan. Tindakan bersifat persuasif, menurutnya juga diberlakukan pada puluhan warga yang didapati tidak mengenakan masker, yaitu dengan sanksi Push Up di tempat untuk memberi efek jera.
Pemberlakuan jam malam tahap ketiga, sebagaimana diatur dalam SE Bupati ditujukan untuk menekan potensi penyebaran virus korona di Kabupaten Wonosobo. SE tahap tiga tersebut, berlaku mulai 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2020, dengan sejumlah ketentuan masih sama seperti di Surat Edaran Tentang Jam Malam tahap kedua lalu. Melalui SE tersebut, Bupati mengimbau agar warga masyarakat tidak beraktifitas di luar rumah di luar batas jam malam, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, terkecuali untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit atau dalam rangka distribusi bahan pangan pokok dan pemenuhan energi seperti BBM, LPG atau pupuk pertanian dan obat obatan.