Kewenangan Perijinan Galian C Menjadi Ranah Pemerintah Pusat
Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo One Andang Wardoyo menegaskan, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Wonosobo bukan untuk melegalkan penambangan galian C. “Namun Raperda RTRW menjadi panduan bagi perijinan usaha pertambangan galian C. Jadi ada syarat yang harus dipenuhi oleh para penambang. Mengatur juga soal tata ruang dan wilayah di sebuah daerah,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda One Andang Wardoyo saat menggelar konferensi pers terkait revisi Perda RTRW Nomor 2 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Wonosobo 2011 hingga 2031 dengan Raperda RTRW baru tahun 2021, di ruang kerjanya, Senin (2/8). Turut mendampingi Sekda One Andang Wardoyo dalam konferensi pers tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo Nurudin Ardiyanto dan Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Wonosobo, Afton Riza.
Menurut Andang, segala bentuk aktifitas pertambangan galian C diikuti dengan perijinan yang persyaratan, prosedur dan tahapan diatur secara khusus dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara. “Berdasarkan UU di atas, pemberian perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat. Wewenang pemerintah daerah hanya mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan dan menerbitkan rekomendasi tata ruang serta penerbitan dokumen lingkungan hidup,” jelasnya.
Ditambahkan Andang, penerbitan rekomendasi tata ruang ditunjukkan agar pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan arahan tata ruang wilayah kabupaten. Sebab, pemerintah punya rencana tata ruang dan wilayah untuk beberapa tahun ke depan yang harus dipatuhi semua pihak yang berkepentingan. “Rencana usaha atau kegiatan yang didalamnya memuat dokumen lingkungan hidup, diusulkan secara tertulis kepada Kementerian oleh Bupati. Rekomendasi tata ruang dan dokumen lingkungan hidup diberikan melalui proses lapangan dan kajian khusus berdasarkan ketentuan UU yang ada,” papar dia.
Kepala DPUPR Kabupaten Wonosobo Nurudin Ardiyanto menambahkan dari luas wilayah Wonosobo kurang lebih 98.000 hektar, ada 245 hektar luas wilayah tambang. Dari luasan itu, baru terdapat 105 hektar lokasi penambangan. 91 hektar untuk penambangan sungai dan 154 hektar untuk penambangan darat. “Jadi hanya ada 0,3 persen luas wilayah yang bisa dimanfaatkan untuk penambangan. Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah juga hanya Wonosobo dan Kota Semarang yang belum ada peraturan detail terkait proses penambangan. Revisi Perda RTRW diharapkan bisa dipahami untuk bisa dilaksanakan bersama-sama,” tutur dia.
Raperda RTRW, lanjut Nurudin, tidak hanya mengatur masalah pertambangan. Tapi juga mengcover terkait tata ruang dan wilayah serta pemanfaatan sungai dan kawasan lindung di Wonosobo. Sosialisasi terkait penerapan Perda RTRW akan segera dilaksanakan agar masyarakat mengetahui. Kabid Penataan Ruang DPUPR Afton Riza menyebut pengaturan pertambangan ditunjukan untuk memberi gambaran dan batasan terkait delineasi kawasan pertambangan secara spasial. Kawasan penambangan di Wonosobo perlu ditata ulang dengan daya dukung dan pelestarian kawasan lindung.