KemenPAN-RB Lakukan Desk dan Validasi SKJ Di Kabupaten Wonosobo
Disiplin harus dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dapat ditawar lagi. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kedisiplinan dan pembinaan integritas ASN dengan menerbitkan berbagai kebijakan. Penegakan disiplin dan integritas ASN merupakan salah satu fokus dalam manajemen ASN. Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah menyampaikan Standard Kompetensi Jabatan (SKJ) kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) paling lengkap dan paling pertama. Oleh karena itu, Kamis (19/9) utusan Kemen PANRB lakukan Desk dan Validasi di Pemda Kabupaten Wonosobo.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Kemen PANRB Supardiyana menjelaskan kedatangannya bersama Tim adalah untuk lakukan desk dan validasi dan mengapresiasi bahwa apa yang diharapkan terbangun, sudah ada di Wonosobo, walaupun masih ada sedikit kekurangan dan kelemahan.
Dia mengharapkan dengan standard kompetensi tersebut bisa mulai memanage SDM sesuai UU ASN. Yaitu sesuai kebijakan managemen ASN yang berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi dan kinerja secara adil dan wajar, yang artinya dalam mengelola SDM aparatur basicnya pada tiga hal teersebut. “Kami harapkan dengan standard kompetensi ini, kita mulai memanage SDM sesuai yang diharapan UU ASN, yaitu sesuai kebijakan managemen ASN yang berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi dan kinerja secara adil dan wajar, artinya dalam mengelola SDM aparatur, basicnya pada tiga hal tersebut”, tegasnya.
Hal senada disampaikan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Kabupaten Wonosobo, Aziz Wijaya, bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Kompetensi Jabatan ASN meliputi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan harus disusun oleh instansi pemerintah.
Standar kompetensi harus disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kamus standar kompetensi manajerial dan sosial kultural ditetapkan oleh KemenPANRB, sedangkan untuk kamus kompetensi teknis disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian atau Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi social kultural dengan standar kompetensi teknis. Dalam hal kamus kompetensi teknis belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar Kompetensi ASN yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
Sementara itu, SKJ ASN yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo meliputi Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III) termasuk Camat, dengan jumlah keseluruhan 37 jabatan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo sangat berharap agar proses penyusunan SKJ segera mendapat validasi dari Kementrian PANRB sebagai dasar open recruitment terutama untuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini kosong, yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Fisik Prasarana, Asisten Administrasi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu beberapa Kepala Perangkat daerah juga akan memasuki masa purna tugas pada Tahun 2020 yaitu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Aziz menyampaikan, di tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto telah menyusun Standar Kompetensi ASN dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan telah diajukan permohonan validasi ke Kementrian PAN RB pada Bulan Oktober 2018.