Kabupaten Trenggalek Belajar Pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Trenggalek Jawa Timur lakukan study referensi terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Wonosobo, Rabu, 10 Oktober di Ruang Rapat Magunkusumo Setda Wonosobo. Menurut Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Trenggalek, Agung Sujatmiko, pihaknya sengaja mengunjungi Kabupaten Wonosobo, mengingat karakteristik Kabupaten Wonosobo sebagai penghasil tembakau, sehingga pihaknya merasa perlu melihat dekat pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Wonosobo, sehingga informasi yang didapat dari Wonosobo bisa untuk menambah wawasan pihaknya dalam melakukan pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Trenggalek.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pembangunan Setda Wonosobo, Sumaedi menyampaikan, pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Wonosobo dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, yang mana sepenuhnya untuk spesific grant, yakni untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Selain didasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2017 pengelolaan DBHCHT di Wonosobo juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018, khususnya Pasal 11 ayat (7) huruf a, bahwa penerimaan DBHCHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Untuk itu, 50% penggunaan DBHCHT di Wonosobo, digunakan untuk menunjang prioritas bidang kesehatan, yakni untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan rincian, untuk Program Upaya Kesehatan Masyarakat senilai 2 milyar 600 juta rupiah, untuk Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya senilai 3 milyar 710 juta rupiah, serta untuk program standarisasi pelayanan kesehatan senilai 200 juta rupiah. Total senilai 6 milyar 510 juta rupiah.
Sedang 50% lainnya untuk peningkatan kualitas bahan baku senilai 700 juta rupiah, untuk program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja senilai 1,2 milyar rupiah, untuk program pembangunan jalan dan jembatan senilai 1,1 milyar rupiah, untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat senilai 1,7 milyar, untuk program pengembangan kinerja pengelolaan sampah senilai 730 juta rupiah, pemberantasan barang kena cukai ilegal senilai 100 juta rupiah.
Kemudian untuk sekretariat DBHCHT berupa sosialisasi ketentuan DBHCHT, koordinasi Tim DBHCHT serta monitoring dan evaluasi kegiatan senilai 106 juta 129 ribu rupiah, serta alokasi dana DBHCHT digunakan untuk program pengembangan pemasaran dan destinasi pariwisata senilai 750 juta rupiah. Sehingga total DBCHT yang dikelola Kabupaten Wonosobo sebesar 12 milyar 940 juta 62 ribu rupiah.
Adapun untuk pemantauan dan pelaporan, ditambahkan Sumaedi, untuk laporan semester pertama paling lambat Juli minggu kedua tahun berjalan sedangkan laporan semester kedua paling lambat Januari minggu kedua tahun berikutnya.