KINERJA ASN DIPANDANG MASIH RENDAH DAN KURANG DISIPLIN
SADDAM Senin, 8 April 2019 pukul 01.21 WIB
305 views | Share:

KINERJA ASN DIPANDANG MASIH RENDAH DAN KURANG DISIPLIN

WONOSOBO. Penataan bidang Sumber Daya Manusia Aparatur pada Reformasi Manajemen Kepegawaian saat ini, dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Antara lain, kinerja ASN dipandang masih rendah dan kurang disiplin. Kemudian Kompetensi Jabatan belum digunakan secara penuh sebagai dasar penempatan Pegawai serta Pegawai non struktural belum jelas jabatannya. Demikian sambutan Bupati Wonosobo yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Administrasi, Drs Syamsul Ma'arif M.M., pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional lingkungan Pemkab di Pendopo Wakil Bupati, Kamis (4/4).

Terkait hal tersebut, Asisiten III yang juga merangkap sebagai Plt Kepala BKD ini, mengharapkan setiap ASN mempunyai peran dan jabatan yang jelas dalam pencapaian visi dan misi organisasi. Kemudian antara jabatan dan pegawainya disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki serta penilaian kinerja obyektif, baik menyangkut pada penilaian kualitas, kuantitas, waktu, maupun biayanya dan ASN harus jelas alur kariernya.

Untuk itu, Syamsul memandang bahwa Jabatan Fungsional mempunyai kedudukan yang sangat strategis dan penting sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan dekat dengan masyarakat. Namun di sisi lain, kenaikan pangkat Jabatan Fungsional relatif lebih cepat dibanding Jabatan Struktural, karena ditentukan dengan angka kredit.

"Terkait itu, inilah kesempatan saudara-saudara sekalian untuk lebih meng-explore kemampuan profesi maupun akademis, maka menjadi sangat penting adanya dedikasi, kedisiplinan kerja, pengetahuan atau keterampilan sesuai dengan kompetensinya, agar menjadi pelayan masyarakat yang baik", katanya.

Syamsul mengingatkan, saat ini telah terjadi pergeseran paradigma pemerintahan dari Good Governance menuju Good Corporate Governance. Hal ini menuntut konsekuensi logis bagi upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik melalui peningkatan kompetensi aparat atau Sumber Daya Manusia, penyediaan sarana prasarana, maupun metode-metode pelayanan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Untuk itu, saat ini setiap Organisasi Perangkat Daerah diminta untuk menyusun Standar Operasional Prosedur, sehingga pelayanan publik yang dilaksanakan menjadi lebih jelas atau transparan, baik terkait persyaratan yang dibutuhkan, bagaimana prosedurnya, berapa waktu penyelesaiannya, dan berapa biayanya.

Selain itu, Ia berpesan kepada seluruh komponen Organisasi Perangkat Daerah dan jajaran ASN di Kabupaten Wonosobo, untuk lebih mengoptimalkan kemampuan yang ada, serta bekerja lebih efisien dan efektif. Minimalisir pemborosan anggaran dan berbagai kegiatan yang tumpang tindih antar Organisasi Perangkat Daerah. Tingkatkan kedisiplinan, baik waktu, pakaian dan berbagai aplikasi aturan kepegawaian yang berlaku. Serta untuk lebih meningkatkan kualitas kinerjanya, berpikir progresif, kreatif dan inovatif, serta dapat menciptakan budaya kerja yang positif.

"Saya ucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang hari ini dilantik. Saya berharap, saudara sekalian dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai rincian tugas jabatannya dengan sebaik-baiknya, profesional, penuh dedikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara", ucapnya.

Sementara itu, pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Dua Pejabat yang dilantik tersebut yakni Dwiari Wahyu Utomo, S.P., jabatan lama sebagai Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Tanaman Pangan pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan yang selanjutnya menduduki jabatan fungsional sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda. Sementara Heny Wijiastuti, S.Sos. dari jabatan lama sebagai Pelaksana pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang selanjutnya sebagai Pekerja Sosial Pertama pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.