Jelang Pemungutan Suara 17 April, Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP-el Tetap Dibuka Meski Hari Libur
Jelang pemungutan suara Pemilu tahun 2019 pada 17 April, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el tetap dibuka meski hari libur, termasuk adanya penambahan jam layanan. Hal ini disampaikan Kabag Pemerintahan Setda, Tono Prihatono, dalam Rapat Koordinasi yang diikuti Sekretaris Kecamatan dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo, Kamis (11/4) di Ruang Kertonegoro Setda.
Menurutnya, hal ini juga sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, yang menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah untuk membuka pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan proses perekaman penduduk wajib KTP-el berjalan dengan baik, sekaligus bisa meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Dalam pengumuman Pemerintah Kabupaten Wonosobo nomor 067/145/2019 tanggal 11 April 2019, yang ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Wonosobo, disebutkan bahwa dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Wonosobo membuka pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el selama hari libur, dengan jadwal di antaranya, untuk pelayanan KTP-el jemput bola oleh Disdukcapil Kabupaten Wonosobo di Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto, Desa Sojokerto Kecamatan Leksono, Desa Bumirejo Kecamatan Mojotengah dan Desa Tegalsari Kecamatan Garung pada tanggal 6, 7, 13 dan 14 April 2019, dilaksanakan dengan jam pelayanan antara pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Kemudian untuk pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 13 dan 14 April, dilaksanakan dengan jam pelayanan antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Adapun pada hari Selasa, tanggal 16 April, jam pelayanan ditambah, antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB, yang dilanjutkan sampai hari Rabu, tanggal 17 April jam 01.00 WIB atau sampai Rabu dini hari, serta pelayanan pada saat pencoblosan pada hari Rabu, tanggal 17 April, dengan jam pelayanan antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Sedangkan untuk jadwal pelayanan di tiap Kecamatan, pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 13 dan 14 April, jam pelayanan buka antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Pada hari Selasa, tanggal 16 April, pelayanan dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB, dilanjutkan hingga Rabu dini hari, tanggal 17 April, sampai pukul 01.00 WIB. Dan di hari coblosan, pada hari Rabu, tanggal 17 April tetap memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el dengan jam pelayanan antara pukul 08.00 sampai dengan pukul pukul 13.00 WIB.
Khusus layanan jemput bola, dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan akses atau terlalu jauh dengan kantor Disdukcapil dalam melakukan perekaman KTP-el. Tono menghimbau agar masyarakat diminta pro-aktif memanfaatkan pelayanan tersebut. Pasalnya, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan syarat yang harus dimiliki untuk menjadi pemilih dalam Pemilu, sebagaimana telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.
Putusan tersebut tertanggal 28 Maret 2019, Nomor 20/PUU-XVII/2019, setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk memilih dalam Pemilu. Dengan digunakannya KTP-el, akan dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya, daftar pemilih akan terbebas dari data ganda, karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri telah dikonsolidasikan.
Dalam putusan MK tersebut, disebutkan agar hak memilih warga negara tetap dapat dilindungi dan dilayani dalam Pemilu, dan dapat diberlakukan syarat dokumen berupa surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil, bukan surat keterangan yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak lain. Dan dalam hal, pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
Ditambahkan Tono, dengan adanya tambahan jam layanan KTP-el tersebut diharapkan bisa meningkatkan angka partisipasi pemilih. Jika di tahun 2014, angka partisipasi pemilih Pileg hanya 75,69%, tahun ini diharapkan bisa meningkat. Dalam DPT tahun 2019 sendiri, untuk jumlah pemilih di Kabupaten Wonosobo sebanyak 679.098 orang, yang mana dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Wonosobo, akan dilaksanakan di 2.935 TPS.
Dalam Rakor ini, Tono juga mengingatkan kepada para Camat untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan memastikan proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di wilayah masing-masing berjalan dengan aman dan lancer, serta memastikan bahwa sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan suara sudah siap. Selain juga diminta untuk menyiapkan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Perhitungan Suara di Kecamatan serta selalu berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu tahun 2019 di tingkat Kecamatan serta dengan Polsek dan Koramil, sehingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai.
Termasuk himbauan kepada seluruh aparatur Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar tidak meninggalkan wilayah pada H-3 pelaksaan Pemilu 2019, sampai dengan selesainya rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, yang dimulai dari tanggal 18 april 2019 sampai selesai.