Jam Operasional Pasar Dibatasi
Upaya untuk menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Wonosobo mulai merambah ke sektor perdagangan di pasar tradisonal maupun toko-toko modern. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan di Wilayah Kabupaten Wonosobo Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Dampak COVID-19, Pemerintah memutuskan untuk membatasi jam operasional pasar dan toko modern.
Dalam SE yang diterbitkan pada 23 April 2020 tersebut, sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi para pelaku usaha di pasar tradisional, mengacu pada protokol kesehatan COVID-19, seperti kewajiban mengenakan masker bagi penjual maupun pembeli, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga pembatasan jarak minimal antar pedagang. Sementara untuk waktu operasional pasar, yang diatur antara lain adalah jam operasional yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk pasar pagi, baik di Kota Wonosobo maupun di Kertek, jam operasional adalah dari jam 02.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB, dan khusus pasar sayur Siwuran Garung diperbolehkan buka dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pembatasan operasional juga berlaku bagi pasar hewan yang buka pada hari pasaran, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Bagi para pedagang di seluruh pasar tradisional, juga tidak lagi diperkenankan membuka lapak mereka setiap hari, karena diberlakukan aturan shift agar satu hari buka, dan satu hari tutup untuk pedagang di los pasar, kios maupun kaki lima. Setali tiga uang, sejumlah toko modern pun kini tak lagi diperbolehkan membuka usaha selama 24 jam penuh, karena mesti tutup maksimal pada pukul 20.00 WIB. Toko-toko retail skala besar seperti Rita pasaraya, Swalayan Trio dan Mickey Mouse diwajibkan menutup operasionalnya pada pukul 19.00 WIB, demi menghindari terjadinya kerumunan pengunjung. Setiap toko juga diwajibkan untuk mengatur jumlah pengunjung yang masuk, serta hanya benar-benar yang memiliki kepentingan belanja.
Di sektor usaha kuliner kaki lima, khususnya yang biasa berjualan pada malam hari, jam operasional mereka ditentukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Untuk restoran, Cafe dan warung makan sejenis, selama bulan Ramadhan juga tidak diperbolehkan menyediakan sarana buka bersama, serta hanya dibolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away). Aturan-aturan terkait pembatasan jam operasional, seperti disebutkan dalam poin ke 16, diberlakukan mulai dari tanggal diterbitkannya hingga pandemi COVID-19 berakhir.