Irigasi Tak Lancar, Warga Gondang Ingin Angkat Ulu-Ulu
Peliknya masalah tata kelola air untuk irigasi pertanian di Desa Gondang, Kecamatan Watumalang membuat warga dan jajaran pemerintah Desa setempat menyepakati pengangkatan seorang petugas khusus dengan menggunakan anggaran resmi desa. Meski tak dapat dianggarkan dari sumber dana transfer desa, Kades setempat berkomitmen untuk tetap mengangkat petugas pengairan yang lazim disebut Ulu-Ulu tersebut, dengan menggunakan sumber anggaran lain, yaitu Pendapatan Asli Desa (PADes). “Karena kepentingan warga masyarakat Gondang yang sangat mengandalkan sektor pertanian sebagai mata pencaharian mereka, maka kami bersama Badan Permusyawaratan Desa telah menyatakan siap dan sepakat untuk mendanai Ulu-Ulu dari skema pendapatan asli desa,” terang Abadi, Kades Gondang ketika dikonfirmasi via telepon pada Jumat (25/9/2020).
Perihal sulitnya para petani mendapatkan air untuk lahan sawahnya mereka, Abadi mengaku telah berlangsung lama, sehingga warga mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan potensi hasil pertanian mereka. Hal itu, menurut Abadi akhirnya diangkat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang digelar pada Jumat (18/9) lalu, dengan menghadirkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Watumalang. Dari Musdes itulah, Abadi menyebut sumber dari tidak lancarnya irigasi pertanian diketahui karena tidak tertibnya petani dalam membuat pipa-pipa pembagi air dan adanya endapan (sedimentasi). “Penyebabnya sudah diketahui dari keterangan Kabid Sumber Daya Air DPU, Bapak Wahyudi sehingga salah satu solusinya adalah penguatan peran Ulu-Ulu untuk pengendalian dan pengawasan penggunaan air irigasi oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), agar para petani tak lagi berebut air di malam hari seperti selama ini,” bebernya.
Terkait penganggaran untuk Ulu-Ulu, Kepala seksi Pemerintahan Kecamatan Watumalang, Saiful Azhar ketika dihubungi via telepon menjelaskan, bahwa secara kelembagaan Pemerintah Desa Gondang memiliki Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah terisi penuh, sehingga tidak memungkinkan untuk ditambahkan lagi tenaga di luar perangkat desa. “Hal ini erat kaitannya dengan penganggaran penghasilan petugas Ulu-ulu yang tidak memungkinkan lagi apabila didanai dari Dana Transfer Desa,” tegasnya. Karena itulah, apabila pihak Desa memang telah menyepakati untuk mendanai dari sumber lain yaitu PADes, maka hal itu bisa dibenarkan karena tidak akan mengganggu pertanggungjawaban penggunaan Dana Transfer.