Instruksi Bupati, Pemudik Diwajibkan Lapor Ke Satgas Desa atau Kelurahan
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Rabu, 28 April 2021 pukul 06.55 WIB
89 views | Share:

Instruksi Bupati, Pemudik Diwajibkan Lapor Ke Satgas Desa atau Kelurahan

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat meminta seluruh jajaran perangkat Daerah bersiap menghadapi momentum Idul Fitri, dimana kemungkinan masih akan ada pemudik yang kembali ke kampung halaman. Dalam rangka mengantisipasi kedatangan para pemudik, Bupati menerbitkan instruksi berisi petunjuk dalam penanganan pemudik selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Melalui Instruksi bernomor 645 Tahun 2021 tersebut, Bupati yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten menegaskan kepada para Kepala Desa atau Lurah se-Wonosobo untuk melaporkan kedatangan pemudik di wilayah mereka masing-masing setiap minggu kepada Satuan Tugas Kecamatan.

Setiap pemudik, berdasar pada instruksi tersebut juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan antara lain bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes Swab PCR atau Rapid Antigen maupun Ge-Nose. Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan hasil tes salah satu dari ketiga jenis uji Covid-19 tersebut, maka akan langsung diminta untuk menjalani tes di fasilitas kesehatan terdekat dengan biaya mandiri. Apabila ternyata dari hasil uji tersebut yang bersangkutan ternyata reaktif atau bahkan positif Covid-19 tanpa gejala, maka pihak Satgas akan langsung meminta untuk menjalani karantina, baik karantina desa maupun karantina kabupaten selama 10 hari. Sementara apabila yang bersangkutan ternyata mengalami gejala, maka diwajibkan menjalani karantina Kabupaten selama 10 hari plus 3 hari setelah hilangnya gejala, dengan pengawasan Satgas tingkat Desa/Kelurahan. “Untuk gejala sedang atau berat, maka langsung diwajibkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit melalui mekanisme rujukan dari Puskesmas setempat,” terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Dinas Kesehatan, DR Jaelan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, dalam Instruksi Bupati tersebut, Jaelan menerangkan perihal adanya ketentuan apabila ternyata ditemukan pemudik yang terkonfirmasi Covid-19 positif maka akan ditindaklanjuti dengan tracking, melibatkan Satgas Desa, Puskesmas, serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas. “Seluruh pihak kita harapkan koordinasi dan kerjasamanya dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonosobo, mengingat kondisi terkini menunjukkan pertambahan kasus di lingkup Kabupaten masih terus terjadi,” tandasnya. Dari data terkini yang diunggah pada laman resmi Pemkab Wonosobo, Jaelan menyebut total kasus mencapai 5.433, dengan rincian 4.992 telah dinyatakan sembuh, 144 dalam perawatan, dan 297 dinyatakan meninggal dunia.