Ikuti Protokol Cegah COVID 19, Pemkab Wonosobo Rumahkan Siswa Dari PAUD Sampai SMP
Antisipasi terhadap potensi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Wonosobo dimulai dengan diputuskannya seluruh siswa, sejak dari Kelompok Bermain (KB), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK hingga SD/MI dan SMP/MTs, terhitung mulai Selasa (17/3) hingga Sabtu (28/3). Kepastian perihal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, M Kristijadi, seusai mendampingi Bupati, Wabup dan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah menyampaikan pernyataan resmi terkait penanggulangan dan pencegahan wabah COVID 19 di Pendopo Kabupaten Wonosobo pada Senin (16/3/2020).
Kepada awak media, Kristijadi menyebut keputusan untuk meminta seluruh siswa siswi se-Wonosobo agar belajar di rumah merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Forkopimda terkait Penanggulangan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Gedung Setda sehari sebelumnya, atau pada Minggu (15/3). “Hari ini Senin (16/3), seluruh satuan pendidikan di Wonosobo harus melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta didik, proses belajar mengajar hingga Sabtu (28/3) dialihkan di rumah masing-masing”, terangnya. Selama tidak berada di sekolah, Kris menyebut anak-anak wajib belajar secara mandiri di rumah dan juga tidak diperkenankan belajar secara kelompok, maupun belajar non formal di lembaga-lembaga les luar sekolah.
Dalam menjalani proses belajar mandiri di rumah, Kris juga menambahkan para siswa tetap berkomunikasi dengan para guru, karena proses belajar mengajar masih bisa dilakukan secara offline (luring) maupun online (daring) sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. “Kebijakan belajar mandiri di rumah, akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan karena penyebaran virus corona. Informasi lebih lanjut soal status belajar mandiri di rumah akan disampaikan sesuai situasi dan kondisi yang ada”, terangnya lebih lanjut.
“Semua Kepala Satuan Pendidikan saya minta mengikuti petunjuk pencegahan Covid-19, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020, termasuk para Guru dan Tenaga Kependidikan meski tidak ada proses pembelajaran di sekolah tetap masuk kerja seperti biasa dengan melakukan tindakan kebersihan lingkungan sekolah”, perintahnya. Dengan demikian, kelak ketika para siswa kembali ke lingkungan sekolah, kondisi di ruang kelas akan lebih bersih dan nyaman.
(Danang Hari Purnomo – Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo)