ISI KEKOSONGAN SEKDA, BUPATI KEMBALI LANTIK PENJABAT SEKDA
Untuk mengisi kekosongan Sekda, Bupati Wonosobo Eko Purnomo, S.E., M.M., kembali melantik Penjabat (Pj) Sekda.
Drs M.Aziz Wijaya, M.Si., yang juga merupakan Asisten Sekda bidang Pemerintahan hari ini dilantik sebagai Pj Sekda menggantikan M Zuhri, S.Sos., M.Si., yang sedang menjalankan tugas sebagai TPHD tahun 2019 di Arab Saudi.
Adapun yang menjadi dasar pelantikan adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris daerah. Dan Surat Gubernur Jawa Tengah No 821/500 tanggal 25 Juli 2019 perihal Persetujuan Penetapan Penjabat Sekda Kabupaten Wonosobo. "Dengan demikian saudara memiliki kewenangan yang sama seperti Pejabat Definitif", kata Bupati.
Bupati mengatakan posisi Sekretaris Daerah adalah posisi yang strategis, karena sekretaris daerah juga bisa disebut sebagai tangan kanan Bupati dan Wakil Bupati, terutama untuk menggerakkan mesin birokrasi dan menjalankan visi dan misi kepala daerah. Meski secara fungsional bertanggungjawab langsung pada Bupati dan Wakil Bupati, di lain pihak, Sekretaris Daerah juga harus membaca dinamika yang sedang berkembang dalam masyarakat.
Bupati menambahkan, penetapan seseorang pada suatu jabatan pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakuan itu adalah merupakan suatu kehormatan yang mengandung kewajiban, tugas dan tanggungjawab.
Kepada Pj Sekda, Bupati menegaskan, kewajiban harus ditunaikan, tanggungjawab harus dipikul dan tugas harus dilaksanakan. Atas dasar itu, harus menyadari dalam situasi dan kondisi kehidupan kemasyarakatan saat ini. Kewajiban, tugas dan tanggungjawab itu bukan semata melaksanakan tugas-tugas rutin saja, tetapi juga hendaknya dapat membaca situasi, menentukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka menata, membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Terutama untuk mempersiapkan dan mengintegrasikan segala potensi, guna mendukung setiap kebijakan yang diberikan oleh Kepala Daerah. Konsekuensinya, seorang Penjabat Sekretaris Daerah harus melakukan konsolidasi internal, baik terhadap tugas-tugas staf atau pembantuan, maupun tugas-tugas lini atau teknis operasional, yang esensinya adalah menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
"Untuk itu, saya minta pada Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik, agar memelihara dan meningkatkan kualitas hasil-hasil pembangunan, menuntaskan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, serta menjadi pejabat yang pro aktif dalam melayani Kepala Daerah, mengkoordinasikan perangkat daerah dan mengabdi kepada masyarakat".
Di sisi lain, dalam konteks penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, seorang Sekretaris Daerah harus mampu memahami substansi otonomi daerah, sehingga semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang membutuhkan tindak lanjut kebijakan, baik yang berbentuk Peraturan Darah, Peraturan Kepala Daerah, ataupun bentuk lainnya, dapat segera terwujud, sehingga Pemerintahan Daerah dengan birokrasinya, akan bekerja berdasarkan sistem, bukan berdasarkan kebiasaan yang sudah usang. Dengan demikian, tujuan otonomi daerah melalui peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan daya saing daerah akan terwujud.