Hindari Pungli, Kelaikan Kendaraan Diuji Online
Pelayanan publik pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perkimhub mulai bulan Oktober 2020 telah menerapkan inovasi terkait bukti lulus uji kendaraan bermotor. Dari semula berupa buku kini diganti dengan bukti lulus uji elektronik (BLUe) dan sistem pembayaran retribusi secara online / non tunai. Hal tersebut sesuai dengan SE Mendagri nomor 910/1876/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan Rekomendasi BPK.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Setiawan Nugroho, dalam keterangan pers di sela uji kelaikan kendaraan pada Kamis (20/5/2021), menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mempermudah distribusi dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor agar lebih cepat, efisien, terintegrasi dan transparan. Pihaknya juga menyatakan bahwa persediaan BLUe yang terdiri dari Kartu Uji, Sertifikat Uji dan Stiker Hologram sampai akhir tahun 2021 sudah tercukupi.
“Selain bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi masyarakat khususnya pemilik kendaraan, ini juga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dan meningkatkan kepatuhan warga untuk uji laik kendaraan”, tambahnya.
Setiawan juga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan transaksi non tunai untuk mewujudkan transaksi dalam pengelolaan keuangan daerah dan juga sebagai bentuk komitmen Dinas Perkimhub Kabupaten Wonosobo dalam upaya menutup peluang pungli dan menghilangkan stigma yang kurang baik terhadap pelayanan di UPTD PKB, juga dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi bagi masyarakat yang akan melakukan pengujian kendaraannya.