Gandeng LKPP, Pemkab Fokus Percepatan Pembangunan Pasar Induk Wonosobo
Pemerintah Kabupaten Wonosobo fokus dalam melakukan percepatan pembangunan Pasar Induk Wonosobo dengan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini diungkapkan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wonosobo, Agus Fajar Wibowo, di sela Rapat Koordinasi dengan LKPP di Ruang Kertonegoro Setda, Selasa (7/5).
Menurut Agus Fajar Wibowo, Pokja Pembangunan Pasar Induk saat ini sedang mencari penyedia jasa yang akan mengerjakan Pembangunan Pasar Induk Wonosobo, dan pihaknya meminta pendampingan dari LKPP RI, terhadap apapun langkah yang diambil oleh Pokja. Pihaknya juga membentuk Tim Percepatan Pembangunan Pasar Induk, yang akan senantiasa terus sinkron dan berkoordinasi bersama-sama dengan Pokja. Tim Percepatan Pembangunan Pasar Induk sendiri meliputi Penasehat dari jajaran FORKOPIMDA, dan diketuai Sekretaris Daerah beserta Wakil Ketua dari tiga Asisten Sekda beserta Kepala Dinas Perindag. Adapun Sekretaris dijabat oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa serta Kabag Pengendalian Pembangunan Setda. Dengan anggota unsur-unsur dari Dinas Perindag, Bagian PBJ Setda, BAPPEDA dan DPPKAD.
Disampaikan Agus, ketentuan metode pengadaan yang dipakai saat ini tertuang di dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, yang menyebutkan, dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat. Tapi yang paling utama menurutnya, bagi pengelola pengadaan, kegiatan ini adalah langkah awal untuk membangun Pasar Induk, dan harapannya Bulan Juli atau Agustus sudah mulai pelaksanaan pembangunannya.
Saat ini sembari menunggu Manajamen Konstruksi (MK) selesai bekerja melakukan review DED Pasar Induk, pengeloloa pengadaan juga bekerja mencari penyedia jasa yang dianggap mampu dan bersedia mengerjakan proyek ini. Proses penunjukan pemenang sendiri menunggu DED-nya selesai, karena pihaknya terus berkejaran dengan waktu. Jika menunggu MK selesai melakukan review, dan pengelola pengadaan baru bekerja, dikhawatirkan akan manjadi lebih lama.
Pengelola pengadaan saat ini memang diburu oleh waktu, tapi pihaknya tidak akan terburu-buru. Menurutnya, jangan hanya karena alasan waktu, maka mengabaikan persoalan-persoalan lain. Harapannya pekerjaan pembangunan segera dilaksanakan dan pihaknya mohon doa restu dari semua masyarakat Wonosobo, agar proses tersebut bisa berjalan lancar, tidak ada kendala dan penyedia jasa yang terpilih benar-benar qualified (berkualitas).
Ditambahkan Agus, kegiatan hari ini adalah menyamakan persepsi, karena pihaknya sudah punya roadmap, yang mana roadmap ini disusun karena sebagai Aparatur di Pemerintah Daerah, hal ini masih menjadi barang baru dan angkanya besar untuk kelas Kabupaten Wonosobo. Pembangunan Pasar Induk termasuk proyek besar, yang mana nilainya sekitar 125 milyar. Pagu anggaran ini telah disediakan melalui pembahasan anggaran dengan DPRD Kabupaten Wonosobo, dan nilai ini bisa berubah, tergantung hasil review DED oleh MK, yang mana masih menggunakan MK lama setelah dilakukan adendum di sisi waktu dan harga.
Terkait pemilihan MK sendiri, tetap memakai MK yang lama. Kecuali MK yang lama tidak bersedia, baru pihaknya akan melakukan lelang ulang yang berdampak akan memakan waku lebih panjang lagi, karena titik awal proses pengerjaan Pembangunan Pasar Induk ada di MK. Adapun waktu kerja MK untuk melakukan review DED sekitar 2 bulan.
Menurut Kasubdit Wilayah II Timur LKPP RI, Tjipto Prasetyo N, kegiatan kali ini merupakan pendampingan (probity advice) terkait pembangunan Pasar Induk Wonosobo, sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk layanan dari LKPP RI untuk memberikan saran dan rekomendasi, khususnya apabila paket pengadaan yang akan dikerjakan memiliki risiko tinggi dan bernilai besar, sehingga para pengelola pengadaan dapat meminta pendampingan dengan melakukan probity advice. Tujuan probity advice adalah mengurangi potensi penyimpangan saat pelaksanaan pengadaan.
Probity advice sendiri lebih mengedepankan diskusi dan akuntabilitas antara pengelola pengadaan (advisee) dengan advisor. Saran dan rekomendasi dalam probity advice mulai dari perencanaan, persiapan sampai proses pemilih penyedia jasa, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, yang mana metode pengadaan yang diambil dalam pembangunan Pasar Induk kali ini adalah Penunjukan Langsung. Ketentuan pemilihan metode ini tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018.
Ditambahkan Tjipto, kasus yang terjadi di Wonosobo merupakan spesial case, karena pihaknya baru pertama kali melakukan probity advice untuk kasus sejenis. Pihaknya menyarankan, agar proses pembangunan Pasar Induk Wonosobo yang mengalami musibah kebakaran pada 22 Desember 2014 segera selesai, dan Pasar Induk bisa segera dibangun, semua pihak pengelola pengadaan untuk menaati peraturan yang berlaku. Termasuk senantiasa menjaga integritas para pihak, dengan tidak meminta apapun dalam bentuk apapun, yang mana hal ini tertuang dalam bentuk komitmen bersama antar pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.