Gandeng AirNav, Pemkab Kembali Sosialisasikan Balon Udara Tradisional
Bersama AirNav Indonesia, Pemkab Wonosobo kembali mensosialisasikan Balon Udara Tradisional yang aman bagi keselamatan penerbangan, Kamis (16/5) di Ruang Rapat Mangoenkosoemo Setda.
Menurut Kabag Pemerintahan Setda Wonosobo, Tono Prihatono, pihaknya tahun ini kembali menggelar sosialisasi Balon Udara tradisional bersama AirNav Indonesia, selain untuk mensosialisasikan Java Traditional Balloon Festival 2019, juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap keselamatan penerbangan, khususnya terkait dengan tradisi Balon Udara tradisional, yang selama ini tidak bisa dihilangkan dalam kehidupan masyarakat Wonosobo pada saat hari-hari besar, seperti Idul Fitri 1 Syawal maupun Hari Jadi Wonosobo.
Untuk itu, pihaknya dalam sosialisasi kali ini mengundang seluruh Camat beserta jajaran Forkompimca. Dan khusus Kecamatan Kertek, Kalikajar dan Wonosobo, diundang bersama dengan seluruh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan, karena di tiga Kecamatan ini, sebelumnya banyak masyarakat yang menerbangkan Balon Udara Tradisional tanpa awak.
Ditambahkan Tono, selain sosialisasi ini, Pemda juga telah membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Wonosobo, tertanggal 9 Mei 2019, untuk mensosialisasikan Penerbangan Balon Udara yang aman bagi Keselamatan Penerbangan. Surat Edaran ini berisi, bahwa terkait dengan tradisi menerbangkan Balon Udara pada saat syawalan dan hari-hari besar lainnya, dapat dilaksanakan dengan ketentuan, Balon Udara diterbangkan dengan cara ditambatkan, Balon Udara tidak boleh diterbangkan dalam radius 15 km sekitar Bandara, ketinggian Balon Udara maksimum 150 meter, tali tambatan harus kuat minimal 3 tali tambatan, garis tengah Balon Udara maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter. Balon Udara tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak dan ada apinya, seperti tabung gas maupun petasan, penerbangan Balon Udara dilakukan pada siang hari, pada wilayah yang tidak terhalang seperti tanah lapang, jauh dari pemukiman dan tiang listrik, serta melaporkan setiap penerbangan Balon Udara kepada Kepolisian, Pemerintah Daerah atau Kantor Otoritas Bandar Udara terdekat.
Selain itu, apabila Balon Udara yang diterbangkan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, berdasarkan pasal 53 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain” dan pasal 411 yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
Dalam Surat Edaran ini juga disampaikan, bahwa Pemerintah Daerah bekerjasama dengan AirNav Indonesia dan Komunitas Balon Udara akan menyelenggarakan Java Saloon Festival 2019 yang akan dilaksanakan tanggal 15 Juni 2019 di Kecamatan Kertek, sebagai bentuk pelestarian budaya dan wisata serta sosialisasi penerbangan Balon Udara yang aman bagi keselamatan penerbangan.
Terkait hal tersebut, seluruh Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Wonosobo diminta untuk melakukan patroli wilayah, guna memastikan bahwa tidak ada warga masyarakat yang menerbangkan Balon Udara yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan mensosialisasikan kepada Kepala Desa/Kelurahan serta masyarakat di wilayahnya masing-masing tentang Tata Cara Menerbangkan Balon Udara Tradisonal yang aman bagi keselamatan penerbangan.
Sedangkan Asisten Pemerintahan Setda Wonosobo, M.Aziz Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada pihak AirNav Indonesia yang telah menggelar kegiatan sosialisasi ini, khususnya dalam memberikan penjelasan dan pemahaman terkait kegiatan tradisi menerbangkan Balon Udara yang kerap dilaksanakan sebagian masyarakat Wonosobo pada saat peringatan Syawalan ataupun acara-acara lain, termasuk dalam peringatan Hari Jadi Wonosobo.
Ia berharap, melalui kegiatan ini paling tidak dapat menjadi salah satu sarana untuk pemahaman semua pihak, khususnya terkait peningkatan keselamatan penerbangan, mengingat Wonosobo termasuk dalam jalur penerbangan Yogyakarta – Jakarta, serta Jakarta – Surabaya, sehingga keberadaan balon-balon tanpa awak di udara perlu diperhatikan dengan seksama. Dan merujuk pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, maka masyarakat diminta untuk tidak menerbangkan Balon Udara Bebas Tanpa Awak, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Secara spesifik, sesuai dengan pasal 53 ayat 1 dan pasal 411 Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Balon Udara yang melayang sampai ketinggian 31.000 kaki, sangat berpotensi membahayakan bagi keselamatan penerbangan, serta jaringan listrik dan keselamatan umum, seperti terjadinya musibah kebakaran rumah dan hutan.
Adapun Ida Yuniarti, Kepala Sub Divisi Pengendalian Operasi Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan AirNav Indonesia, yang ikut didampingi Widi Atmono, Kepala Biro Hukum AirNav Indonesia, menyampaikan selama ini ada tradisi menerbangkan Balon Udara tradisional pada saat Syawal di beberapa kota di Jawa Tengah, antara lain Wonosobo dan Pekalongan. Di tahun 2018 kemarin, setidaknya ada 20 laporan yang menyebutkan melihat Balon Udara pada ketinggian lebih dari 25.000 kaki, yang merupakan ketinggian en route pesawat udara, termasuk pula di dalamnya rute internasional. Akibatnya, rute penerbangan W45 dari Bandara Cengkareng ke Surabaya ikut terdampak saat melewati langit Pekalongan dan Wonosobo. Bahkan rute darurat W15-M635 dari Bandara Cengkareng ke Surabaya ikut terdampak. Pilot melaporkan melihat adanya Balon Udara di rute darurat ini serta adanya konsumsi fuel lebih banyak.
Hal ini sangat berbahaya, mengingat dampak yang bisa diakibatkan. Jika terhisap ke dalam mesin jet pesawat, akan mengakibatkan kerusakan struktur mesin yang bisa berakibat fatal sampai dengan mesin mati. Jika tersangkut pada sayap atau ekor akan mengganggu flight control, yakni instrumen untuk mengendalikan arah pesawat di udara yang terdiri dari elevator, rudder dan aileron. Dan jika tersangkut di hidung pesawat udara, akan menutupi pilot tube dan pilot static hole serta menghalangi pandangan pilot yang mengakibatkan terganggunya kemampuan pilot dalam mendapatkan informasi akurat mengenai arah dan kecepatan pesawat.
Terkait hal tersebut, AirNav Indonesia telah melakukan berbagai uji coba dan secara rutin menggelar sosialisasi penerbangan Balon Udara ditambatkan yang aman bagi penerbangan, termasuk dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 mengenai Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam Pasal 3 ayat 1 Permenhub ini disebutkan bahwa penggunaan Balon Udara pada kegiatan budaya masyarakat wajib ditambatkan. Di ayat 2, disebutkan bahwa penggunaan Balon Udara wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan Balon Udara dalam bentuk rencana kegiatan, warna dan ukuran Balon Udara, batasan area penggunaan Balon Udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan Balon Udara, lokasi penggunaan Balon Udara dan waktu penggunaan Balon Udara. Rencana kegiatan disampaikan oleh setiap orang yang menggunakan Balon Udara kepada kepolisian, pemerintah daerah dan/atau Kantor Otoritas Bandar Udara setempat paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan. Rencana kegiatan paling sedikit memuat informasi mengenai penanggung jawab kegiatan, lokasi atau kawasan penambatan Balon Udara, jumlah dan ukuran Balon Udara dan waktu penggunaan Balon Udara.
Di Pasal 5 Permenhub ini juga disebutkan, warna Balon Udara yang ditambatkan harus memakai warna yang mencolok. Ukuran Balon Udara memiliki batasan garis tengah maksimum 4 (empat) meter dan tinggi maksimum 7 (tujuh) meter pada saat terisi penuh udara (inflated). Dimensi maksimum setara 4 x 4 x 7 m untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna atau balon dengan dimensi lebih kecil dan berjumlah lebih dari 1 (satu) yang apabila disatukan mempunyai dimensi setara 4 x 4 x 7 m. Berikutnya batasan area penggunaan Balon Udara dioperasikan pada ruang udara yang dilayani di wilayah Uncontrolled Airspace dengan memenuhi kondisi ketinggian paling tinggi 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang di darat (ground visibility) lebih dari 5 km dan di luar radius 15 km dari suatu bandar udara atau tempat pendaratan helikopter.
Bagi Balon Udara yang dioperasikan di wilayah tertentu harus mendapat persetujuan dari para pihak terkait yaitu Tentara Nasional Indonsia (TNI) untuk operasi Balon Udara pada Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area), Otoritas Bandar Udara untuk operasi Balon Udara pada KKOP dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk operasi Balon Udara pada Controlled Airspace yang dipublikasikan di dalam Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia. Permohonan persetujuan diajukan oleh setiap orang yang menggunakan Balon Udara dan disampaikan paling singkat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.
Dan apabila Balon Udara yang digunakan terlepas dari tambatan, maka orang yang menggunakan Balon Udara tersebut harus segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah, Kantor Otoritas Bandar Udara dan/atau unit pelayanan navigasi penerbangan (Perum LPPNPI) setempat. Pelaporan paling sedikit memuat informasi mengenai lokasi kejadian, waktu terlepasnya Balon Udara dan ukuran Balon Udara.
Sementara peralatan pelengkap untuk pengoperasian Balon Udara harus memenuhi ketentuan memiliki paling sedikit 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat oleh pesawat udara yang beroperasi, dan tidak diperbolehkan dilengkapi dengan peralatan berupa bahan yang mengandung api, bahan yang mudah meledak dan/atau bahan sejenis yang dapat membahayakan lingkungan antara lain tabung gas dan/atau petasan. Lokasi penggunaan Balon Udara yang ditambatkan sendiri harus memenuhi ketentuan, yakni pada kawasan yang tidak terdapat halangan antara lain berupa pepohonan, pemukiman, kabel listrik atau stasiun pengisian bahan bakar umum, dan tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain.
Waktu penggunaan Balon Udara yang ditambatkan dilaksanakan pada saat matahari terbit sampai dengan matahari tenggelam. Dan untuk pengawasan atas penggunaan dan/atau pengoperasian Balon Udara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepolisian, Pemerintah Daerah setempat, dan Kantor Otoritas Bandar Udara.