Dinas PPKBPPPA Gelar Workshop Bagi Pengurus Basis Komunitas se Kabupaten Wonosobo
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPKBPPPA) Kabupaten Wonosobo bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB Propinsi Jawa Tengah, menggelar workshop bagi pengurus basis komunitas, Kamis, 30 Agustus, di Ruang Mangoenkosoemo Setda.
Menurut Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonosobo, Dyah Retno Sulistyowati, kegiatan workshop bertujuan untuk memperoleh informasi langsung pengalaman peserta dalam menangani dan mendampingi korban kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Wonosobo, dan meningkatkan pemahaman bagi pengurus Baskom dalam penanganan kasus kekerasan bagi perempuan dan anak, serta membantu menyelesaikan kasus korban kekerasan bagi perempuan dan anak di masyarakat, termasuk dalam rangka menurunkan angka perceraian dan meminimalkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo.
Di Wonosobo sendiri, keberadaan Basis Komunitas (BASKOM) dimulai pada tahun 2010, yang diinisiasi oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Wonosobo, yang mana BASKOM dibentuk sebagai wadah pelayanan yang menangani permasalahan KDRT. Saat ini BASKOM sudah terbentuk di seluruh desa di Wonosobo. Kegiatan BASKOM meliputi sosialisasi hukum KDRT, memberikan dorongan semangat dan pendampingan kepada korban, pemanggilan pelaku, mengunjungi korban guna kroscek kejadian, penyediaan shelter dan pemetaan potensi KDRT dalam keluarga. Selain BASKOM di tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga membentuk satu wadah yang bernama Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), yang mana wadah ini memberikan pelayanan pendampingan dan penyelesaian masalah terhadap korban kekerasan.
Ditambahkan Dyah, kekerasan dalam rumah tangga sampai saat ini masih menjadi masalah serius dan sering terjadi di masyarakat, tidak terkecuali di Kabupaten Wonosobo. Akibat dari tindakan yang tidak bermoral tersebut mayoritas yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Namun terlepas dari siapapun korban dari tindakan tersebut, tetap saja tindakan tersebut tidak dibenarkan dan perlu dicegah.
Untuk Wonosobo, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan data kasus kekerasan yang dilaporkan pada Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Wonosobo pada tahun 2016 sejumlah 161 kasus, yakni 90 kasus menimpa perempuan dan 71 kasus menimpa anak-anak. Kemudian pada tahun 2017 sejumlah 140 kasus, 73 kasus menimpa perempuan dan 63 kasus menimpa anak-anak. Sedangkan di tahun 2018, sampai akhir bulan Agustus ada 51 kasus, 13 kasus menimpa perempuan dan 38 kasus menimpa anak.
Sementara Kasi Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB Propinsi Jawa Tengah, Sri Dewi Indarjati, mengungkapkan, bahwa pengurus dan pendamping BASKOM harus bisa memahami batasan-batasan yang perlu dan tidak perlu dalam melakukan penanganan KDRT. Para pengurus dan pendamping BASKOM harus memahami, bahwa penanganan pengaduan, yang bisa berasal darimanapun seperti media sosial maupun laporan masyarakat, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan oleh korban, keluarga atau masyarakat, sehingga jelas penanganannya dan tidak tumpang tindih dengan instansi lainnya.
Selain itu, para pengurus dan pendamping diminta untuk selalu menambah wawasan dan pengetahuan terkait penanganan KDRT, sehingga bisa menambah kemampuan dan keterampilan petugas dalam penanganan pengaduan korban kekerasan, serta terus mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk meningkatkan keberanian melapor apabila menemukan kasus yang berpotensi menjadi KDRT di lingkungan mereka tinggal.