Dilarang Angkut Penumpang, Boleh Antar Barang
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Rabu, 9 Januari 2019 pukul 01.31 WIB
231 views | Share:

Dilarang Angkut Penumpang, Boleh Antar Barang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo akhirnya membuat surat edaran mengenai larangan operasional sementara angkutan orang dengan kendaraan bermotor berbasis daring atau online di wilayah Wonosobo. Aturan larangan tersebut mulai berlaku sejak 4 Januari 2019 sampai dengan diterbitkannya ketentuan dari pemerintah yang mengatur mengenai angkutan ojek berbasis online.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Bagyo Sarastono menyebutkan, melalui surat edaran No : 551.2/0011/I/2019 tertanggal 4 Januari 2019, pemerintah akan melakukan kajian dan pembahasan dalam kurun waktu pelarangan operasional sementara, guna menentukan kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Dasar regulasi mengacu pada UU No 22/2009, UU No 23/2014, Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018, Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No : Aj.206-/1/1/DRJD/2017.

Kemudian di tingkat kabupaten terdapat Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor : 55/01/X/2018 dan hasil rapat Bupati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tanggal 3 Januari 2019.

"Kami tegaskan, karena sepeda motor belum ada regulasi yang jelas, untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, angkutan penumpang menggunakan sepeda motor berbasis online dilarang beroperasi untuk sementara waktu," tutur dia di kantor dinas setempat, Selasa (8/1). Namun demikian, angkutan online boleh beroperasi dalam hal pelayanan pemesanan barang atau membawa muatan barang.

Hal itu tidak bertentangan dengan transportasi angkutan umum. “Untuk angkutan barang kami tidak bisa melarang, karena banyak rumah makan ataupun usaha lain juga memanfaatkan jasa antar barang atau produk,” imbuh dia.

Mengenai aturan tersebut, pihaknya tidak menerapkan sanksi apapun, karena memang dalam surat edaran pemerintah pusat memang tidak boleh ada sanksi dalam setiap kebijakan menyangkut pengaturan sepeda motor sebagai angkutan umum.

“Kami tidak bisa menerapkan sanksi. Ya hanya imbauan saja agar semua elemen terkait tetap menjaga situasi Wonosobo agar tetap aman dan kondusif,” beber dia.

Sementara itu, Grab Partner Acquitition Cities Wonosobo, Muhammad Nuruddin Al Madina menyebutkan surat edaran yang dikeluarkan Disperkimhub tersebut sangat tidak adil.

Karena hanya melarang operasional ojek online, sementara ojek konvensional tidak dilarang. Padahal, dimata hukum sama-sama bukan angkutan orang seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati surat tersebut. Pihaknya juga memikirkan kebutuhan masyarakat akan jasa antar barang dan antar makanan serta ratusan UMKM yang sudah menjadi mitra aplikasi Grab.

Terkait dengan operasional taksi online, pihaknya akan tetap beroperasi seperti biasa, karena sampai saat ini pengemudi taksi online belum pernah mendapatkan sosisalisasi apapun, mengenai izin yang harus mereka urus dari dinas terkait.

“Bagaimana bisa kami punya izin kalau cara mengurus dan aturan-aturan lainnya belum pernah disosialisasikan. Kami juga berharap pihak keamanan memberikan jaminan keamanan kepada para driver dalam mencari nafkah."

Teman-teman driver online bukanlah pencuri ataupun koruptor namun mereka ini rakyat yang hanya mencoba mencari nafkah dengan keterbatasan modal yang ada, mereka tidak mampu membeli KTA semahal itu mereka hanya mampu membeli atribut yang bisa dicicil 40 kali,” beber dia.

 

(Sumber : www.suaramerdeka.com)