Demi Memutus Penularan Covid-19, Sekda Wonosobo Minta Masyarakat Patuh Dengan Adanya PPKM Yang Diberlakukan Oleh Pemerintah
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Selasa, 12 Januari 2021 pukul 09.38 WIB
99 views | Share:

Demi Memutus Penularan Covid-19, Sekda Wonosobo Minta Masyarakat Patuh Dengan Adanya PPKM Yang Diberlakukan Oleh Pemerintah

Demi memutuskan penyebaran dan penularan covid-19, Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin terhadap adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di laksanakan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Demikian di tegaskanya saat memimpin Rakor Camat se-Kabupaten Wonosobo yang melibatkan Kades, Kalur, Ka puskemas yang digelar secara virtual dari ruang command center Setda, Selasa (12/1/2021). Pada kesempatan itu Sekda didampingi Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Suharjono dan Kasatpol. PP. Haryono dihadiri beberapa OPD, Dinkes, Bag.Kesra, Bag.Perekonomian, Dinsos PMD, dan stake holder lainnya.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan, dengan masih tingginya kasus positif Covid-19, maka masyarakat diminta harus bisa menjaga dan membatasi semua aktifitasnya menyesuaikan dengan kebiasaan baru yang telah di gaungkan Pemerintah Pusat yang selanjutnya diteruskan di Daerah. Adanya PPKM saat ini dimaksudkan untuk membatasi berbagai aktifitas masyarakat agar memenuhi standar protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi kemungkinan penyebaran yang lebih luas lagi. Salah satunya dengan mengurangi mobilitas kegiatan dalam kurun waktu 2 minggu ini. Ia minta kepada Camat, Kades dan Lurah, untuk mengoptimalkan pengawasan kegiatan PPKM ini. Agar melakukan operasi penegakan protokol kesehatan setiap hari dan dilaporkan melalui Kecamatan dan diteruskan Kabupaten.

Wonosobo tidak masuk dalam PPKM tersebut namun pembatasan ini dirasa perlu dilakukan, mengingat kasus yang masih tinggi. Dengan adanya pemberlakuan di beberapa daerah lain, maka masyarakat diminta agar sementara waktu untuk tetap tinggal di Kota Asri ini, jika tidak ada kebutuhan atau keperluan yang sangat mendesak. Sesuai surat Menteri Dalam Negeri, dan Satgas Covid-19, yang masih diberlakukan aturan jika melakukan perjalanan keluar kota harus menyertakan surat hasil rapid test anti gen. "Saya minta, kepada Camat, Kades, Kadus, RT RW, dan masyarakat, apabila tidak memiliki kepentingan yang sangat urgen tidak usah keluar kota dulu, sebagai antisipasi pemutusan rantai Covid-19, terkecuali itu kebutuhan urgen yang tidak bisa di tunda", tegasnya.

Adapun pembatasan yang di berlakukan diantaranya, Belajar Daring bagi pelajar dan tidak ada tatap muka. Bagi karyawan WFH 50% dari jumlah keseluruhan. Rumah makan diberikan jam operasional s/d pkl. 21.00 WIB dengan diatur kembali tempatnya agar tidak menimbulkan kerumunan. Apabila tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, masyarakat bisa membeli peralatan atau kebutuhan melalui media pemesanan. Toko kelontong dibuka dengan batas maksimal s.d pkl. 21.00 WIB. Swalayan buka sampai pkl. 20.00 WIB. Penerapan Jam Malam masih diberlakukan pkl. 22.00 WIB. Perjalanan harus Memenuhi Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (SE Satgas COVID-19 Nomor 1/ 2020), Kegiatan sosbud wajib memenuhi prokes yang ditetapkan Pemerintah, gencar Operasi Disiplin Prokes 3M & 3T, dan Aktifkan Jogo Tonggo serta Optimalkan keberadaan Satgas Desa/ Kelurahan.

Sekda minta perangkat Desa dijadwal untuk melakukan operasi prokes, di wilayah lingkungan Desa, Kelurahan masing-masing namun tidak boleh memberikan sanksi denda. Perangkat desa melakukan sosialisasi dalam menyadarkan masyarakat terkait protokol kesehatan. Satgas desa dalam melaksanakan tugas pengawasan prokes pernikahan harus sesuai dengan standar yang sudah di tentukan. Kepala desa agar mengaktifkan kembali satgas jogo tonggo.

Sementara itu Kabag Ops Polres Wonosobo Kompol Suharjono menegaskan, bahwa masyarakat harus tau dan memahami bahwa Virus itu benar-benar ada dan belum ada obat yang mujarab untuk mengatasinya, jadi masyarakat harus tetap jaga kesehatan, waspada dan jangan abai bahkan jangan sampai tidak mempercayai adanya virus ini. Oleh karena itu ia minta terutama kepada  anggotanya untuk selalu memantau kegiatan masyarakat, apapun itu harus dilihat apakah sesuai aturan atau tidak, jika ada pelanggaran maka harus segera di lakukan penindakan dengan berkoordinasi bersama Satpol PP. Ia juga menyampaikan dengan tegas untuk kegiatan Turnamen tidak diperbolehkan, serta kegiatan lain yang menimbulkan kerumaunan dan berpotensi memicu gangguan ketertiban keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kepada anggotanya ia minta agar membemeri contoh yang baik kepada masyarakat.

Kasatpol PP Haryono menyampaikan, pelanggaran prokes masih sering dilakukan oleh masyarakat. Dari data bulan Maret sampai dengan Desember terjadi 12.313 kasus pelanggaran prokes, yang artinya kesadaran masyarakat akan prokes masih rendah. Haryono mengharapkan kepada tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat agar mematuhi peraturan Pemerintah agar dilaksanakan dengan baik. Ia juga menjelaskan bahwa mulai bulan Oktober 2020 lalu, sanksi adaministrasi sudah dilakukan oleh Satpol PP dengan memberikan denda sebesar Rp 50.000. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan diterapkan sanksi yang lebih berat lagi yang membuat masyarakat jera.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai ketentuan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 di Jateng yaitu Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan. Kemudian Banyumas Raya meliputi, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen. Sedangkan untuk Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri. Sementara Kabupaten Kota Lain meliputi Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Brebes.