Bupati Wonosobo Launching Layanan Non Tunai Pengujian Kendaraan Bermotor
Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah dituntut untuk tetap beradaptasi dan menyiapkan perubahan-perubahan untuk menghadapi era baru ini. Salah satu wujud perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada sektor pelayanan publik adalah penerapan sistem transaksi pembayaran non tunai. Yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Demikian ditegaskan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag., saat launching Layanan Non Tunai UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor bersama Wakil Bupati Drs. Muhammad Albar,M.M., di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Rabu (8/9/2021). "Masa pandemi ini kita dituntut untuk melakukan berbagai perubahan, begitu halnya pemerintah, salah satunya pelayanan publik dengan sistem non tunai, sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan daerah", ucap Afif.
Bupati mengatakan, secara bertahap semua aktifitas pelayanan akan dilakukan menggunakan teknologi yang meminimalisir sentuhan langsung antar manusia. "Saat ini kita hidup dalam dunia yang harus bersentuhan dengan media sosial, kita akan melangkah kesana secara bertahap, semua aktivitas akan seminimal mungkin bersentuhan antar orang perorang, termasuk layanan langsung kepada masyarakat, nanti akan menggunakan teknologi atau media," katanya.
Selain itu, dengan cara tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses pelayanan yang dilakukan pada pengujian kendaraan bermotor dan diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat Kabupaten Wonosobo untuk melaksanakan uji kelaikan kendaraan bermotor secara rutin dan berkala. "Layanan ini akan memudahkan masyarakat, dan mempercepat prosesnya, sehingga dengan kemudahan ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji kelaikan kendaraan, dan tentunya akan mendongkrak PAD kita", tambah Afif.
Sementara Kepala Dinas Perkimhub Bagiyo Sarastono mengungkapkan, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Penetapan Akreditas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan layanan Pengujian Kendaraan Kabupaten Wonosobo adalah Akreditasi A, tertanggal 03 September 2021. "UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Disperkimhub Kabupaten Wonosobo per 3 September 2021 mendapatkan anugerah Akreditasi A dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Hal ini diharapkan mampu memacu peningkatan pelayan yang lebih responsif, berdaya saing, lebih cepat dan meningkatkan kualitas, sehingga memberikan keselamatan pada pengguna transportasi jalan," tutur Bagiyo.
Terkait layanan non tunai Kepala Dinas Perkimbub mengatakan, bagi pelanggan Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang sudah melakukan uji, pembayarannya bisa melalui e-money atau langsung kepada petugas perbankan yang sudah disediakan di tempat pelayanan. "Dulu transaksi tunai dengan cara cash membayar langsung ke kasir, namun dengan non tunai ini pelanggan KBWU bayarnya lewat e-money atau langsung kepada petugas perbankan yang sudah disiapkan di tempat pelayanan, namun jika belum punya e-money, masih bisa tunai tapi tidak kepada petugas kami namun kepada petugas perbankan yang di pelayanan yaitu Bank Jateng, yang langsung disetor ke kas Daerah," ungkapnya.
Ia menambahkan terkait masyarakat yang hendak melakukan uji kendaraan, secara teknis tidak beda dengan pelayanan yang lain, yakni dengan cara mendaftar via online untuk mendapatkan nomor antrian. Sementara pengujian kendaraan dibatasi 60 sampai 100 kendaraan. "Pendaftaran kita siapkan secara online, ketika masyarakat sudah mendaftar dan dapat nomor antrian tinggal langsung datang saja. Namun di masa pandemi ini kita batasi 60 sampai 100 kendaraan," pungkasnya.