Bupati Terbitkan SE Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Jumat, 12 Juni 2020 pukul 15.53 WIB
88 views | Share:

Bupati Terbitkan SE Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo menerbitkan Surat Edaran Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah ibadah secara aman di tengah masa Pandemi Covid-19. Surat bernomor 360/117/2020 tersebut, mengatur perihal kegiatan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ada di setiap Desa/Kelurahan agar mengacu pada peta risiko penularan Covid-19, sebagaimana dimutakhirkan setiap saat di laman resmi pemerintah Kabupaten, yaitu corona.wonosobokab.go.id.

Melalui SE yang ditandatangani pada 11 Juni 2020 itu pula, Bupati mengimbau agar rumah ibadah yang masih berada di daerah zona merah, alias masih ditemukan kasus Positif Covid-19 agar tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Sementara, untuk rumah ibadah yang berada di zona kuning, atau masih terdapat kasus ODP maupun PDP dan zona hijau, yang artinya sudah tidak terdapat kasus positif, PDP maupun ODP, pihak pengelola rumah ibadah diwajibkan untuk mengajukan izin dari Camat setempat, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah. Secara tegas, Bupati menyebut bahwa suatu wilayah dapat dikategorikan tidak memiliki indikasi penularan setempat, apabila selama dua kali masa inkubasi atau 28 hari tidak ada kasus konfirmasi Positif Covid-19.

Di dalam SE tersebut, diatur pula tata cara pengajuan izin kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang diawali dengan permohonan tertulis kepada Lurah atau Kades setempat agar melakukan verifikasi terkait kesiapan tempat ibadah. Proses verifikasi tersebut paling lama adalah 7 hari, hingga kemudian keluar hasil verifikasi apakah dinyatakan boleh menggelar kegiatan keagamaan atau sebaliknya, dengan diketahui pula oleh KUA dan Puskesmas sebagai anggota Satgas Kecamatan. Apabila dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan keagamaan, maka akan dibuat Berita Acara hasil verifikasi, sebagai lampiran pengajuan izin tertulis kepada Camat setempat.

Camat selaku Ketua Satgas Kecamatan akan menerbitkan surat izin penyelenggaraan kegiatan keagamaan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, serta pihak penanggung jawab rumah ibadah telah menyatakan kesanggupan mentaati dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara tertulis. Bilamana terjadi perubahan status zona maupun terdapat pelanggaran atas protokol kesehatan, Camat selaku ketua Satgas diberikan kewenangan untuk mencabut kembali izin tersebut serta menyatakan tidak berlaku.