Bisa Akses Dana Desa, KIM Dituntut Harmonis Dengan Pemdes
Keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), yang saat ini telah terbentuk di setidaknya 45 Desa se-Kabupaten Wonosobo ternyata masih belum sepenuhnya memiliki peran dan fungsi optimal, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2010. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro, menyoroti pentingnya optimalisasi peran dan fungsi KIM tersebut dalam rapat koordinasi KIM yang digelar di aula Dinas Kominfo, Selasa (9/7). “Optimalisasi peran maupun fungsi KIM ini akan dapat dilakukan tentunya bila anggaran juga memadai”, ungkap Eko. Karenanya, ia menyebut KIM mestinya menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak pemerintah Desa masing-masing, demi terciptanya harmonisasi dalam gerak dan langkah organisasi kedepan. Adanya harmonisasi antar lembaga tersebut, menurutnya akan memudahkan akses terhadap anggaran bagi kegiatan-kegiatan KIM, mengingat alokasinya harus melalui APBDesa.
Tidak kalah penting, Eko juga menandaskan perlunya setiap KIM menyusun Surat Keputusan sebagai payung hukum organisasi agar secara legalitas lebih diakui dan memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan perannya di masyarakat. “Susun pula anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga, atau AD/ART organisasi agar ada landasan untuk arah dan gerak organisasi”, lanjutnya. Di era teknologi yang kian maju, KIM sebagai garda terdepan layanan informasi di Desa, juga diminta Eko untuk memanfaatkan media berbasis internet, seperti media sosial sebagai sarana diseminasi kepada masyarakat. Sebagai contohnya, KIM disebut Eko bisa membentuk pusat atau warung informasi sebagai tempat di mana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan.
Pentingnya koordinasi dan komunikasi secara harmonis antara KIM dengan pihak pemerintah Desa, juga diungkapkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bambang Sutejo. Sejumlah KIM Desa yang saat ini telah selesai menyusun SK organisasi, menurut Bambang bisa menjadi contoh bagi kelompok lain, sehingga nantinya seluruh KIM di Wonosobo diakui legal dan formalnya. Dengan adanya dasar hukum yang kuat serta organisasi yang harmonis dengan pihak pemerintah Desa maupun Kelurahan, maka KIM disebut Bambang akan mampu menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai aturan. “Tugas dan fungsi KIM ini di antaranya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang aktif, peka dan memahami informasi, memberdayakan masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah hingga menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain”, bebernya. Sementara secara fungsi, Bambang menyebut KIM dapat berperan di antaranya sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.