Bentuk PPID, Desa Sumberdalem Siap Hadapi Era Transparansi Informasi Publik
Pemeirntah Desa Sumberdalem Kecamatan Kertek menunjukkan komitmen serius dalam upaya menghadapi era transparansi digital dan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut ditunjukkan dengan inisiatif Pemdes, membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (29/6/2021). Kepala Desa Sumberdalem, Widayanto, dalam sambutan seusai pelantikan ketua beserta pejabat PPID di Balai Desa setempat, mengungkapkan harapan dan optimisme terhadap masa depan era transparansi digital akan dapat dijalani lebih adaptif setelah terbentuknya struktur organisasi tersebut. “Tentu saja dengan telah terbentuknya struktur PPID ini, kami berupaya agar kedepan Pemdes Sumberdalem akan lebih aktif dan responsif dalam ekspose informasi-informasi yang diperlukan warga masyarakat, khususnya melalui pemanfaatan teknologi informasi”, tutur Widayanto. Jajaran PPID Desa Sumberdalem, diminta Widayanto untuk secepatnya mengisi website resmi Desa, terutama dengan jenis-jenis informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi, No 14 Tahun 2008.
Senada, Camat Kertek Mohamad Said yang turut hadir dalam pelantikan dan pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID dan jajaran perangkat Desa tersebut, mengaku sangat bangga dan bersyukur terhadap adanya inisiatif Pemdes Sumberdalem. “Adanya inisiatif ini, mungkin menjadi yang pertama sepanjang pengalaman saya memangku jabatan sebagai Camat, sehingga saya rasa sangat layak mendapat apresiasi”, ungkap Said. Kepada para pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi yang telah dilantik, Said meminta agar dokumen-dokumen yang memiliki sifat terbuka bagi publik agar segera dilengkapi dan diunggah ke website Desa. Selain itu, ia juga berharap agar PPID Desa Sumberdalem secepatnya berkoordinasi dengan perangkat Daerah terkait dalam upaya mendorong terwujudnya transparansi publik, terutama untuk hal-hal terkait kesiapan penerapan teknologi informasi. “Bersyukur sekali hari ini juga hadir Dinas Kominfo dan Inspektorat yang siap untuk memberikan materi-materi terkait implementasi keterbukaan informasi Desa, sehingga tidak perlu menunggu waktu lagi sudah dapat belajar secara langsung kepada narasumber”, tandasnya.
Sambutan positif atas pembentukan PPID Desa Sumberdalem juga diungkap Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo, Priyo Cahyono. Di sela paparannya terkait keterbukaan informasi publik Desa, Priyo menegaskan bahwa pembentukan PPID merupakan amanat Undang-Undang yang sifatnya wajib dipenuhi. “Desa di era keterbukaan informasi seperti saat ini dituntut untuk dapat memberikan layanan informasi kepada warga masyarakat secara transparan, namun juga tetap harus berhati-hati karena ada pula jenis-jenis informasi yang dapat dikecualikan,” terang Priyo. Dengan telah memiliki struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi terkait transparansi publik itu dinilainya akan lebih terarah. Diakui Priyo, kesadaran dan inisiatif Desa untuk membentuk PPID juga bakal memudahkan pemerintah Desa saat harus berhadapan dengan permasalahan atau sengketa informasi. “Sudah ada Desa di Wonosobo ini, yang harus berhadapan dengan Komisi Informasi Provinsi karena munculnya gugatan dari ketidakpuasan warga atas layanan informasi”, jelasnya. Karena itu, para pejabat pengelola informasi disebut Priyo juga selayaknya memahami materi-materi terkait adanya sanksi dan potensi-potensi gugatan hukum agar kedepan terhindar dari permasalahan serupa.
(Danang – Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo)