Belum Ber-IMB, Pekerjaan Konstruksi Puluhan Bangunan Diminta Berhenti
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Senin, 29 Oktober 2018 pukul 01.02 WIB
98 views | Share:

Belum Ber-IMB, Pekerjaan Konstruksi Puluhan Bangunan Diminta Berhenti

Tak kurang dari 44 bangunan berbagai jenis di sejumlah wilayah, baik yang tengah dalam masa pengerjaan konstruksi maupun sudah dalam tahap penyelesaian, diketahui belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Haryono melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/10) mengungkap hal tersebut, setelah pada 3 hari sebelumnya tim terpadu yang terdiri dari gabungan OPD dari DPMPTSP, DPU PR, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda dan Kantor Kesbangpol beserta unsur TNI-Polri dari Kodim 0707 dan Polres Wonosobo, menggelar operasi penertiban IMB di Kecamatan Kertek, Wonosobo, Garung, dan Kejajar. “Operasi penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung,” terangnya.

Sesuai Perda tersebut, Haryono menyebut ketentuan terkait Ijin Mendirikan Bangunan sudah diatur dalam pasal 12 ayat 1, dimana setiap perorangan atau Badan yang mendirikan bangunan wajib memiliki dokumen IMB Dari Pemerintah Daerah. Dari hasil penelusuran Tim Terpadu yang mendatangi sebanyak 53 bangunan di 4 wilayah tersebut, menurutnya baru 9 pemilik gedung yang sudah mengantongi ijin, sementara 44 lainnya belum mendapatkan IMB. Kurangnya kesadaran para pemilik bangunan untuk mengurus IMB, ditegaskan Haryono selain berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah, juga menyebabkan ketidak tertiban dalam penataan ruang dan wilayah.

“Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari digelarnya operasi penertiban ini, kami selain memberikan surat teguran, juga mengundang pemilik bangunan untuk datang langsung ke Kantor Satpol PP,” imbuh Haryono. Di kantor Satpol PP, para pemilik bangunan tak berijin tersebut diberikan sosialisasi, pembinaan dan penjelasan tertama terkait kepatuhan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung. Mereka, disebut Haryono juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterei, dimana di dalamnya berisi kesanggupan untuk menghentikan pekerjaan kosntruksi yang masih berlangsung, serta segera mengajukan ijin kepada Dinas terkait. “Kami bersama tim terpadu kedepan juga akan lebih intensif lagi menggelar operasi penertiban serupa di wilayah-wilayah lainnya, agar kesadaran akan pentingnya IMB di masyarakat terus meningkat,” tandasnya.