Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Klaten  Studi Komparatif di Wonosobo
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Senin, 12 November 2018 pukul 01.29 WIB
90 views | Share:

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Klaten Studi Komparatif di Wonosobo

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Klaten melakukan studi komparatif di Kabupaten Wonosobo, seputar penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN, Jum’at, 9 November, di Ruang Kertonegoro Setda. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Klaten, Surti Hartini, studi komparatif dilakukan untuk melihat secara langsung proses penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN yang telah disusun Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Bagian Organisasi Setda Wonosobo. Termasuk di dalamnya dasar hukum yang digunakan, Standar Kompetensi Jabatan yang telah disusun, alur penyusunan, serta identifikasi kompetensi. Di Kabupaten Klaten sendiri baru ada 9 Jabatan yang telah memiliki Standar Kompetensi Jabatan ASN yang telah disusun, sedangkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo sudah memiliki 37 Jabatan yang telah memiliki Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Menjawab hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setda Wonosobo, Tri Antoro, menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 165 ayat 4. Selain aturan tersebut, dasar hukum yang mejadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain aturan dari pusat, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, RPJMD Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021, 24 Peraturan Bupati Wonosobo yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah serta 24 Peraturan Bupati yang mengatur tentang Rincian Tugas Organisasi Perangkat Daerah.

Dijelaskan Tri Antoro, Standar Kompetensi Jabatan ASN merupakan acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan, uji kompetisi ASN, sistem informasi manajemen dan kelompok rencana suksesi bagi ASN. Standar Kompetensi Jabatan ASN juga jadi acuan promosi dan/atau mutasi ASN. Usai mendapat informasi jabatan dari hasil analisis jabatan, pelaksanakan tugas-tugas dalam informasi jabatan memerlukan kompetensi tertentu.

Menurutnya, jika dulu Standar Kompetensi Jabatan terpisah antara kompetensi manajerial dan kompetensi teknis, sekarang jadi satu kesatuan bersama kompetensi sosio kultural. Kompetensi Manajerial sendiri terdiri dari 8 aspek, sedangkan Kompetensi Teknis ada 6 aspek, adapun Kompetensi Sosial Kultural meliputi aspek Perekat Bangsa.

Penyatuan tiga kompetensi ini berdasarkan Permenpan 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Standar Kompetensi Jabatan ASN ini, tidak hanya digunakan pada level Jabatan Pimpinan Tinggi, tapi digunakan untuk semua jabatan, seperti Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana termasuk Jabatan Fungsional.

Ditambahkan Tri Antoro, dalam penyusunan analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan yang baik, peran analis kepegawaian dan pejabat yang membidangi urusan kepegawaian sangat penting. Selain tentunya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus memberi perhatian terhadap mereka yang bertugas di bidang ini, karena output pekerjaan mereka ini, nantinya akan digunakan oleh instansi dalam melakukan penataan manajemen ASN. Untuk itu, penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, maupun standar kompetensi jabatan harus dilakukan secara fokus.

Sementara untuk mempermudah penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN, pihaknya menyusun sebuah alur pekerjaan yang memudahkan dalam penyusunannya. Dimulai dengan memahami peraturan perundangan terkait, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Dilanjutkan dengan identifikasi kompetensi teknis semua urusan, baik generik maupun spesifik, yang didasarkan pada 31 Urusan Wajib dan Pilihan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Kesekretariatan, Unsur Pendukung, Kesbangpol dan Kebencanaan. Berikutnya menyusun kamus kompetensi teknis, yang disusun tiap urusan, sesuai 5 level, yakni Level Awareness, Level Basic, Level Intermediate, Level Advance dan Level Expert. Kemudian baru menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN, dengan memindahkan dari kamus Permenpan, yakni Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural dengan kamus teknis yang sudah disusun. Alur pekerjaan ini, diyakini akan mempermudah dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN.