BUPATI MINTA KEPSEK YANG BARU SAJA DILANTIK, UNTUK TELADANI KI HAJAR DEWANTARA
WONOSOBO. "Pelantikan ini merupakan mekanisme kepegawaian yang memang harus dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan logis, serta melalui seleksi maupun mekanisme sesuai prosedur yang ada. Oleh karena itu, saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik, agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, ojo sok dumeh atau bahkan sok kuoso, namun teladanilah Ki Hajar Dewantara yang merupakan tokoh pendidikan, dengan semboyannya; 'ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani'”. Demikian dikatakan Bupati Eko Purnomo sesaat setelah melantik Kepala Sekolah di Pendopo Bupati, Rabu (19/6).
Kepala sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Kepala sekolah dituntut harus memfokuskan diri dalam memikirkan upaya untuk mengembangkan sekolah yang dipimpinnya. Peningkatan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing itu adalah tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah. Kualitas dan kemajuan sekolah sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolahnya. Oleh karena itu, Bupati menekankan agar mampu manfaatkan amanah sebagai kepala sekolah tersebut untuk memperlihatkan prestasi kerja, dan prestasi anak didiknya.
Dalam paradigma baru manajemen pendidikan, kepala sekolah diharapkan memberikan dampak positif dan perubahan yang cukup mendasar dalam pembaharuan sistem pendidikan di sekolah, baik terhadap efektivitas pendidikan, kepemimpinan sekolah yang kuat, pengelolaan tenaga kependidikan yang efektif, budaya mutu, kerja sama tim yang kompak, cerdas dan dinamis, kemandirian, partisipasi warga sekolah dan masyarakat, keterbukaan manajemen, kemauan untuk berubah secara psikologis dan fisik, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, responsif dan antisipatif terhadap kebutuhan, akuntabilitas dan berkelanjutan.
"Saudara-saudara yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah merupakan orang-orang terpilih di bidang pendidikan, yang dinilai telah memenuhi kriteria, baik teknis, akademis, maupun administratif untuk berkiprah serta mendukung penuh upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten ini", katanya.
"Oleh karenanya, saya minta untuk tidak main-main, dan jangan bekerja hanya berorientasi pada status atau kedudukan, besaran materi, atau hanya karena tuntutan tugas semata. Apalagi tantangan dunia pendidikan di Wonosobo saat ini cukup besar", tegasnya.
Bupati mengingatkan bahwa hal ini menjadi perhatian serius bagi Kepala Sekolah yang baru, dengan selalu menjaga komitmen, terutama terhadap perubahan yang signifikan terkait kualitas pendidikan, baik guru maupun siswa di mana mereka ditempatkan.
Mereka dituntut harus mampu membuat kemajuan, baik dalam hal prestasi, manajemen sekolah, maupun moralitas sumber daya manusia yang ada. Sehingga tidak terjadi stagnasi bahkan kemunduran. Selalu memberi motivasi positif kepada para guru maupun siswa dalam proses belajar mengajar, serta upaya penuntasan wajardikdas secara berkelanjutan serta motivasi kepada siswa yang lulus agar melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Saya minta kepada para kepala sekolah agar tidak gegabah dalam membuat kebijakan terkait penambahan SDM, baik tenaga pendidik maupun administrasi. Jika ada persoalan kepegawaian, agar dikonsultasikan atau dikoordinasikan lebih dulu kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo", pintanya.
Bupati berpesan, "Yang tidak kalah pentingnya, saya meminta adanya kontrak kinerja atau pakta integritas yang harus ditandatangani oleh seluruh kepala sekolah yang dilantik, sebab hal ini merupakan tolok ukur pencapaian kinerja yang harus dicapai, sekaligus tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan bapak ibu sebagai kepala sekolah".
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Bagi Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah (KS) tersebut diberikan kepada 100 orang dengan rincian, sebanyak 72 orang Kepala Sekolah SD dilantik diambil dari rotasi Jabatan Kepala Sekolah. Sementara Kepala Sekolah SMP terdiri dari 7 orang dari pengangkatan KS baru dan 21 orang dari rotasi KS. Pengangkatan tersebut berdasar SK Bupati nomor 824/0094/BKD/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam/dari jabatan Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di lingkumgam Pemerintah Kabupaten Wonosobo.