BPS Terapkan Inovasi Baru Dalam Pelaksanaan SP 2020
Wonosobo. Sensus Penduduk 2020 (SP 2020) merupakan penyelenggaraan kegiatan pencacahan lengkap seluruh penduduk Indonesia yang ke 7 sejak tahun 1961. Tantangan terbesar dalam pelaksanaan SP di masa milenial ini adalah mobilitas penduduk dan perubahan perilaku masyarakat yang menyebabkan sulitnya melakukan pencacahan penduduk secara langsung.
Oleh karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan inovasi dan pembaharuan metode pada pelaksanaan SP 2020 dibanding tahun sebelumnya dengan memanfaatkan data administrasi penduduk (adminduk) sebagai data dasar untuk pencatatan penduduk secara lengkap. Selain itu akan memanfaatkan berbagai catatan pengumpulan data yang menggunakan teknologi terkini. Demikian dikatakan Kepala BPS Kabupaten Wonosobo, Drs. Wazirrudin, pada acara Rakor Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Wonosobo di Ruang Mangoenkoesoemo Setda, Kamis (13/2).
Bupati Wonosobo, Eko Purnomo S.E., M.M., secara resmi membuka rakor tersebut. Dalam sambutannya menegaskan, secara global sensus penduduk bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran, dan karakteristik penduduk Indonesia, sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah.
Senada dengan Kepala BPS Kabupaten Wonosobo, Eko mengatakan, SP2020 kali ini akan menggunakan metode kombinasi, yaitu memanfaatkan data administrasi kependudukan (adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai data dasar untuk pendataan penduduk secara lengkap, serta memanfaatkan berbagai jenis pengumpulan data yang menggunakan gadget. Inovasi ini dilakukan untuk menghadapi tantangan dinamika kependudukan yang terjadi selama 10 tahun terakhir.
Sensus Penduduk Tahun 2020 akan dilaksanakan dalam dua periode. Periode pertama adalah Sensus Penduduk Online, yaitu seluruh Penduduk Indonesia, dapat secara aktif mengisikan data kependudukannya secara mandiri, melalui halaman website sensus.bps.go.id, pada 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020.
Periode kedua yaitu kegiatan verifikasi dan pencacahan lapangan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2020. Sebelum dilakukan pencacahan lapangan akan dilakukan verifikasi lapangan.
Selanjutnya, pada kegiatan verifikasi lapangan, petugas sensus akan melakukan pengecekan keberadaan penduduk berdasarkan daftar penduduk, pengecekan ke lapangan, dan penyisiran bersama ketua/pengurus lingkungan setempat. Sementara pada tahap pencacahan, petugas sensus mendata penduduk yang belum melakukan Sensus Penduduk Online.
Bupati berharap kepada seluruh masyarakat dapat berperan dalam mengikuti Sensus Penduduk Online, serta dapat membantu menyebarkan dan mengajak masyarakat lainnya untuk aktif mengisi Sensus Penduduk Online ini. Serta andilnya dalam melancarkan proses verifikasi dan pencacahan lapangan.
Sementara itu rakor dihadiri oleh semua unsur Forkopimda, OPD Pemerintah, dan masyarakat.