Aturan Jam Malam Belum Dicabut
SADDAM Selasa, 5 Januari 2021 pukul 01.05 WIB
199 views | Share:

Aturan Jam Malam Belum Dicabut

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, kembali menegaskan perihal masih berlakunya aturan terkait pembatasan jam malam, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/182/2020. Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/12/2020) Andang menyebut Pemerintah Kabupaten Wonosobo belum mencabut aturan tersebut, termasuk untuk malam pergantian tahun. “Tidak ada pencabutan peraturan terkait pembatasan jam malam, termasuk menghadapi malam pergantian tahun, warga masyarakat kami imbau agar tidak menggelar perayaan yang dapat mengundang keramaian dan kerumunan sehingga meningkatkan potensi penyebaran virus COVID-19”, tegas Andang.

Demi mengamankan Wonosobo dari peningkatan ancaman virus yang hingga tanggal 30/12 telah menginfeksi 4.202 warga tersebut, Andang mengaku bakal lebih massif dalam upaya pencegahan dengan operasi protokol kesehatan, termasuk di saat malam pergantian tahun. “Petugas gabungan akan bersiaga dan melaksanakan gelar operasi penegakan protokol kesehatan di lapangan sebagaimana waktu-waktu sebelumnya”, lanjutnya. Dengan upaya pencegahan secara lebih ketat tersebut, Andang berharap angka positivity rate atau rerata confirm positif COVID-19 di Kabupaten Wonosobo akan terus menurun sampai benar-benar tidak ada lagi penambahan kasus. Perkembangan penanganan COVID-19 di Kabupaten Wonosobo, diakui Andang saat ini mulai menunjukkan tren pertambahan yang menurun dibandingkan dengan pada bulan November hingga pertengahan Desember lalu. Sepanjang dua pekan terakhir penambahan kasus konfirmasi positif mencapai 162, atau menurun dibandingkan 879 kasus pada dua pecan pertama bulan Desember”, jelasnya. Namun demikian, pihak Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten disebut Andang tidak ingin lengah mengingat situasi dan kondisi pada saat liburan Natal dan Tahun baru juga berpotensi memunculkan lonjakan kasus baru.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan berulang-ulang, warga masyarakat agar lebih disiplin untuk menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yaitu dengan selalu mengenakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah, lebih rajin mencuci tangan dengan sabun maupun cairan sanitizer serta menjauhi kerumunan dan keramaian yang dapat memicu penularan virus”, tandasnya. Bagi para pemilik usaha, Sekda juga meminta agar di tempat usaha masing-masing tetap menyediakan fasilitas sesuai standar Prokes, seperti tempat cuci tangan, jarak antar pengunjung hingga mencegah pengunjung tidak berkerumun. Kepada perangkat daerah terkait dengan pencegahan dan penanganan COVID-19, Andang juga mengaku telah menyampaikan arahan agar tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penularan virus yang telah merenggut 215 jiwa tersebut.

 

(Danang - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)