Aplikasi E-Kin Baru, Kinerja ASN Dinilai Sesuai Tupoksi dan Perjanjian Kerja
Pemerintah Kabupaten Wonosobo meluncurkan sistem baru penilaian kinerja pegawai berbasis teknologi informasi, Senin (14/6/2021). Dengan aplikasi baru tersebut, kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Wonosobo akan dinilai secara komprehensif, efektif serta mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Prayitno menyebut kondisi proses penilaian kinerja, khususnya penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang saat ini masih dilaksanakan secara manual belum memanfaatkan tekonologi informasi, telah diperbarui dengan e-Kinerja baru tersebut. “Setelah dilakukan kajian lebih lanjut, terdapat 2 masalah utama penilaian kinerja pegawai yang dihadapi, yaitu Proses Penilaian Kinerja yang belum didasarkan pada Cascading Kinerja, dan Uraian Tugas dan Sasaran Kinerja individu yang relatif fleksibel belum sepenuhnya sesuai dari tugas fungsi dan perjanjian kinerja”, terang Prayitno dalam sambutan sebelum peluncuran E-Kinerja di Gedung Sasana Adipura Kencana, yang juga dihadiri sejumlah pimpinan tinggi pratama dan pimpinan Kantor Regional I BKN Jogjakarta.
Lebih lanjut, Prayitno juga menjelaskan bahwa perubahan sistem penilaian kinerja pegawai Pemkab Wonosobo merupakan amanat dari adanya regulasi baru terkait penilaian kinerja, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja. “Terdapat berbagai hal baru yang diatur dalam regulasi ini, dan saat ini kami sedang dalam tahap belajar mengenai regulasi baru ini, di mana salah satu substansi yang diatur dalam peraturan ini adalah proses penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi berdasarkan teknologi informasi dan komunikasi”, bebernya. Melalui aplikasi e-kinerja terbaru itu, Prayitno menegaskan bahwa sistem akan mentransformasikan proses penilaian kinerja para pegawai Pemerintah Kabupaten Wonosobo menjadi efektif, efisien dan menggambarkan kondisi kinerja pegawai yang sesungguhnya.
Menanggapi diluncurkannya aplikasi e-kinerja yang diinisiasi BKD, Asisten Administrasi Administrasi Umum Sekda, Supriyadi mengaku sangat apresiatif dan berharap agar kedepan mampu mendongkrak nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). “Hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Wonosobo pada tahun 2019, oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah 64.03 dengan predikat “B”, di mana nilai tersebut naik sebesar 1.33 poin dari penilaian tahun sebelumnya”, tutur Supriyadi. Dengan adanya aplikasi e-Kinerja terbaru, pihaknya optimis kedepan nilai SAKIP tidak hanya sekedar naik poin, melainkan juga mampu memperbaiki pelayanan-pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, karena pada dasarnya seorang ASN adalah public servant, alias pelayan publik yang bertugas melayani masyarakat secara optimal.
(Danang – Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo)