Anak Harus Bisa Jadi Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak
SADDAM Kamis, 18 Juli 2019 pukul 02.07 WIB
104 views | Share:

Anak Harus Bisa Jadi Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak

Anak adalah usia di bawah 18 tahun dan bayi dalam kandungan, tetapi masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, anak sebagai pelaku kehidupan di usia tersebut harus ikut berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan hak-hak anak yang belum terpenuhi, baik dilakukan secara individu maupun melalui jejaring anak yang telah ada di Kabupaten Wonosobo. Jadilah Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKBPPPA Kabupaten Wonosobo, Erna Yuniawati, pada acara Workshop Jejaring Anak. Bertempat di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo, Rabu (17/7).

Erna juga menyampaikan, bahwa sampai sekarang masih banyak kasus yang melibatkan anak maupun merugikan anak, seperti perundungan/bullying, pernikahan dini. “Hingga saat ini masih banyak kejadian maupun kasus yang melibatkan anak maupun merugikan anak, oleh karena itu selain butuh kerja sama semua pihak, peran serta aktif dan kepedulian anak-anak terhadap lingkungan sekitar sangat diperlukan untuk perlindungan anak itu sendiri maupun pemenuhan hak-hak anak”, jelas Erna Yuniawati.

Workshop Jejaring Anak dengan tema "Kami Siap Jadi Pelopor dan Pelapor, Libatkan Forum Anak Sebagai pelopor dan Pelapor" ini diikuti oleh sekitar 100 anak dari jejaring anak yang ada di Kabupaten Wonosobo. Dengan narasumber, Erry Pratama, Pemerhati Anak dari Surakarta.

Selain diisi dengan berbagai materi mengenai anak, Erry juga memberikan materi berupa fun game sebagai bentuk kegiatan dalam menggugah emosi peserta untuk saling bisa bekerja sama dan peduli terhadap sesama peserta workshop. Sehingga nantinya peserta diharapkan bisa peduli dan bisa bekerja sama dengan lingkungan sekitar untuk melakukan hal-hal positif yang menyangkut perlindungan anak dan hak-hak anak.

Erry juga menyampaikan bahwa nantinya anak harus bisa menjadi pelopor dan pelapor perlindungan anak bagi anak-anak lain. “Ada beberapa hal  yang harus dilakukan anak-anak untuk diri sendiri maupun anak-anak lain, yaitu Hentikan perundungan/stop bullying, bijak dalam bermedsos atau gunakan internet secara sehat, jadilah 2P yaitu Pelopor yang berarti menjadi agen perubahan, Pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan terpenuhinya hak perlindungan anak, stop pernikahan dini dan ciptakan kawasan tanpa rokok”, pungkas Erry Pratama.