77.840 Keluarga Bakal Terima Bansos Beras PPKM Darurat
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo tengah mengupayakan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), demi terwujudnya akurasi sasaran penerima bantuan sosial dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Dinas Sosial, Harti, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/7/2021) menegaskan pihaknya tidak ingin ada data ganda yang berpotensi menyebabkan bantuan sosial salah sasaran. “Pemadanan DTKS ini sekaligus dalam upaya memilah kembali warga masyarakat yang selama ini belum mendapatkan bantuan, baik yang sifatnya reguler seperti melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) sampai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)”, terang Harti.
Pemadanan data, disebut Harti akan menjadi kunci dari validitas dan ketepatan sasaran sehingga tidak akan ada lagi warga yang masuk kategori layak mendapatkan bantuan, namun ternyata tidak menerimanya. Selama ini, program-program reguler disebut Harti juga masih berjalan, seperti PKH yang menyasar 44.449 keluarga diberikan 3 bulan sekali dalam bentuk uang tunai dengan nominal variatif per keluarga, kemudian bantuan sembako senilai Rp 200.000 per keluarga untuk 60.690 KK, serta BST Pandemi COVID-19 untuk 18.708 KK dengan nominal Rp 300.000,- per bulan. “Masih ada pula BLT DD yang disalurkan melalui Bank Wonosobo dengan sasaran mencapai 3.294 KK tetap diberikan secara rutin”, lanjut Harti.
Sementara untuk Bansos Non reguler yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial dalam bentuk beras, Harti menyebut ada Bansos Beras PPKM per paket 10 Kilogram untuk 77.840 KK, kemudian Bansos Beras PPKM dari TNI-Polri, per paket 5 Kilogram untuk 6.500 KK, plus Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk 9.200 Kepala Keluarga. Di luar itu, Harti juga menyebut masih ada bantuan-bantuan lain yang diberikan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN-BUMD. Pihak Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, ditegaskan Harti akan menggunakan DTKS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan fakir Miskin sebagai dasar pemadanan (sinkronsisasi) data. “Apabila ditemukan warga yang belum masuk dalam DTKS, maka akan diusulkan untuk masuk dalam DTKS sesuai amanah UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran F, di mana pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota”, jelasnya. Dengan data tunggal tersebut, ia berharap agar alokasi bantuan kepada warga masyarakat terdampak PPKM Darurat tidak akan salah sasaran serta lebih transparan dan dapat diakses oleh publik, sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Danang - Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo)