31 Perhitungan Suara Ulang Selesai Di Tingkat PPK
SADDAM Senin, 6 Mei 2019 pukul 02.34 WIB
688 views | Share:

31 Perhitungan Suara Ulang Selesai Di Tingkat PPK

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wonosobo menggelar rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten di Lapangan Tenis Indoor, mulai Kamis (2/5). Meski secara umum proses perhitungan mulai dari tingkat KPPS hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung lancar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mencatat tak kurang dari 571 temuan bersifat administratif yang bersumber pada kurang pahamnya petugas di TPS. Dari sejumlah temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sumali Ibnu Chamid, menyebut pihaknya kemudian menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di 31 TPS. “Rekomendasi sudah dijalankan KPU dan selesai di tingkat Kecamatan, sehingga untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten ini mestinya sudah tidak ada lagi permasalahan”, ungkap Sumali ketika ditemui di sela proses rekapitulasi.

Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan Ale itu juga menerangkan perihal ditemukannya inkonsistensi di 31 TPS tersebut seluruhnya berasal dari perhitungan suara di pemilihan legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden. “Di 3 TPS langsung hitung ulang pada hari pencoblosan, karena diketahui segera, namun sisanya merupakan hasil pencermatan secara lebih detail pengawas di tingkat Kecamatan”, bebernya. Sumber dari kesalahan perhitungan yang pada akhirnya sampai menimbulkan penggelembungan suara berasal dari adanya petugas yang menghitung suara caleg dan suara partai di dua kolom berbeda.

“31 KPPS dari 2935 yang ada di Kabupaten Wonosobo salah memahami komponen kerjanya, sehingga setiap nama pemilih yang memilih nama caleg dihitung berbeda dengan suara partainya”, terang Ale. Hal itu menurutnya kemudian menimbulkan hasil perhitungan yang tidak konsisten dengan jumlah suara pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah ketika diakumulasikan. Mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 73, di mana ketika terjadi kesalahan hitung antara jumlah pengguna hak suara dengan surat suara sah dan tidak sah, maka pihak Bawaslu diakui Sumali, wajib merekomendasikan perhitungan suara ulang. Ia berharap kedepan, adanya permasalahan ini mendorong KPU mempertimbangkan adanya Bimbingan Teknis bagi KPPS secara lebih komprehensif lagi. “Sehingga kedepan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten akan lebih baik lagi dan minim kesalahan bersifat teknis maupun administratif”, terangnya. Pihaknya mengaku memahami tingkat kerumitan dan faktor kelelahan petugas juga menjadi salah satu penyebab adanya kesalahan, dan bukan merupakan unsur kesengajaan dari pihak KPPS.

Perihal masih adanya kekurangan dalam hal penyelenggaraan pemilu serentak di Kabupaten Wonosobo juga disinggung Bupati, Eko Purnomo. Namun demikian, Bupati mengaku bersyukur segala kekurangan yang muncul dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Hal ini dapat terlaksana, karena adanya kedewasaan dari masing-masing pihak dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul, di samping itu, ditunjang pula dengan adanya kerja sama yang sinergis antara penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPUD, PPK, maupun KPPS, serta pemahaman yang baik terkait aturan yang berlaku oleh pihak Banwaslu, tim pengaman pemilu, pimpinan Partai Politik dan para Calon Legislatif peserta pemilu, maupun dari unsur masyarakat”, tutur Bupati.

Lebih dari itu, ia juga mengaku lega di Kabupaten Wonosobo tidak ditemui persoalan fatal, seperti kartu suara tertukar antar daerah pemilihan, warga yang marah akibat tidak terakomodir untuk mencoblos, dan tindakan anarkis lain, termasuk usaha sabotase kartu suara, hingga memakan korban jiwa petugas KPPS, Banwaslu maupun pihak keamanan, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Kepada semua pihak yang berkontestasi dalam gelaran pemilu serentak di Kabupaten Wonosobo, Eko berharap agar hasil dari proses panjang ini dapat diterima dengan legowo, sepanjang telah sesuai dengan kaidah administrasi dan hukum yang berlaku.

 

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)