285 ASN NAIK PANGKAT
Sebanyak 285 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SK KP) periode 1 Oktober 2019. SK diserahkan secara simbolis oleh Sekda, One Andang Wardoyo di halaman pendopo Bupati bersamaan apel pagi karyawan.
ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat pada hari ini, Golongan 4 sejumlah 34 orang, Golongan 3 sejumlah 243 orang, Golongan 2 sejumlah 7 orang dan Golongan 1 sejumlah 1 orang. Dalam periode 1 Oktober 2019, Pemkab mengusulkan kenaikan pangkat PNS sejumlah 361 usul, akan tetapi jumlah yang sudah diterbitkan SK sebanyak 285, sedangkan sisanya 76 berkas usul masih dalam proses.
Dalam sambutanya Andang mengatakan, kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan Negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja yang secara tegas diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21. Maka melalui penyerahan keputusan kenaikan pangkat tersebut, ia berpesan, hendaknya menjadikan momentum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Wonosobo, untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas, sehingga mampu meraih substansi yang di amanatkan dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, para ASN juga diminta untuk lebih berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dan hendaknya kita juga senantiasa memperbaiki diri dengan kinerja yang lebih bagus. Syukurilah apa yang kita terima sekarang ini, dan bentuk kesyukuran bisa dilakukan dengan bekerja lebih baik lagi. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, saat ini ASN bukan lagi menjadi sebuah Pekerjaan (Job), akan tetapi ASN telah menjadi sebuah profesi yang mengandung amanah, dimana amanah harus ditunaikan dengan baik.
Sekda menambahkan, terkait dengan sistem informasi, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah menerapkan Teknologi Informasi dengan aplikasi kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Pada proses kenaikan pangkat 1 Oktober 2019, BKN Kanreg 1 Jogjakarta telah menerapkan sistem Papperless, yang mana mengharuskan seluruh dokumen kepegawaian dalam bentuk dokumen elektronik. Oleh karenanya, diharapkan dengan sistem tersebut seluruh ASN dapat melakukan updating data secara lengkap dan berkelanjutan, sehingga pada saatnya nanti dapat memudahkan proses kenaikan pangkat, serta proses perubahan status kepegawaian lainnya.
Sekda mengajak agar seluruh jajaran ASN untuk tidak pernah bosan belajar, dan memahami tentang tata kelola manajemen ASN, yang bertujuan menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. Sehingga tidak ada lagi istilah PGPS (Pintar Goblok Penghasilan Sama). ASN harus menguasai dan mengoptimalkan teknologi informasi dan digitalisasi yang berkembang saat ini, serta harus fokus pada capaian pembangunan di tingkat daerah yang unik dan khas.